Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 84/PJ.6/1989

Kategori : PBB

Pendataan Obyek Dan Subyek PBB


11 November 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 84/PJ.6/1989

TENTANG

PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PBB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk Keputusan :

  1. Menteri Keuangan No. 617/KMK.01/1989 tanggal 6 Juni 1989 tentang Pendataan Obyek dan Subyek PBB.
  2. Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 1989 tanggal 9 Agustus 1989 tentang pembiayaan dan pelaksanaan penyusunan data awal Obyek dan Subyek PBB.
  3. Direktur Jenderal Pajak No.Kep.30/PJ.6/1989 tanggal 7 Juni 1989 tentang Tata Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB.

 

Mengingat masih ada beberapa hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan kepada Tim Asistensi Pusat, maka dengan ini diberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :

  1. Pendataan :
    1.1.

    Pelaksanaan pendataan Obyek dan Subyek PBB hendaknya berpedoman pada Kep Menteri Keuangan No.817/KMK.01/1989 dan keputusan Dirjen Pajak No. Kep. 30/PJ.6/1989.

    1.2.

    Pada prinsipnya pendataan dengan alternatif I, alternatif II dan alternatif III dapat dikontrakkan kepada pihak ketiga. Namun karena pendataan dengan alternatif I dan alternatif II belum diatur secara rinci, maka pelaksanaan pendataan yang diserahkan kepada pihak ketiga dititik beratkan pada alternatif III.

    1.3.

    Berita acara hasil pencocokan Obyek dan Subyek PBB. Daftar Mutasi Obyek/Subyek dan daftar obyek baru dari hasil pendataan dibuat menurut contoh formulir terlampir (lampiran 1,2, dan 3).

    1.4.

    Apabila di suatu daerah tidak/belum ada kontraktor yang dapat melaksanakan pendataan, maka dapat ditunjuk kontraktor luar daerah yang bersangkutan.

    1.5.

    Para pelaksana pekerjaan di tiap desa/kelurahan ditunjuk oleh Pimpinan Proyek setelah mempertimbangkan usul Kepala Kantor Pelayanan PBB.

    Bila dianggap perlu untuk beberapa Desa dapat ditunjuk Koordinator Pelaksana.

  2. Pembiayaan :
    2.1.

    Standar biaya yang tertuang dalam buku tata cara pendataan adalah sebagai ancar-ancar. Untuk daerah luar Jawa, perhitungan biaya pendataan disesuaikan dengan kondisi daerah dan standar upah yang berlaku di daerah itu.

    2.2.

    Biaya-biaya untuk :

    2.2.1.

    Pengadaan blangko-blangko PBB;

    2.2.2.

    Honorarium :
    - Pimpinan proyek;
    - Bendaharawan proyek;
    - Tim supervisi; dibebankan pada anggaran/dana yang bersangkutan.

    2.3.

    Biaya-biaya sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 di atas ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II, serta diterangkan dalam RAB yang merupakan lampiran dari pada Rencana Kerja.

    2.4.

    Tata cara pencairan biaya pendataan Obyek dan Subyek PBB yang berasal dari dana Inpres Dati II, adalah sama dengan tata cara pencairan biaya dari proyek-proyek Inpres lainnya.

     

  3. Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek PBB.
    3.1.

    Pembukuan hasil penyusunan data awal sebagai data base yang diserahkan kepada Pemda untuk memutakhirkan data adalah :
    - buku KP. PBB "39.
    - buku KP. PBB "40 (Obyek Pedesaan).
    - buku Himpunan Ketetapan PBB Perkotaan (Obyek Perkotaan).

     

    3.2.

    Semua laporan/laporan mutasi Obyek/Subyek PBB yang diterima oleh Pemda dari Instansi terkait, dihimpun dalam buku-buku :

    3.2.1.

    Himpunan data/obyek baru.

    3.2.2.

    Himpunan mutasi Obyek dan Subyek.

     

    3.3.

    Hasil penyusunan data awal yang ada di Pemda Tingkat II ditambah dan diubah sesuai dengan yang diterima dari Instansi-instansi terkait:

    3.3.1.

    Dibukukan (ditambah) semua data baru

    3.3.2.

    Dirubah (obyek/subyek) sesuai dengan mutasi yang ada. Dengan demikian maka diharapkan agar data base yang ada di Pemda selalu sesuai dan cocok dengan keadaan obyek dan subyek di lapangan.

     

    3.4.

    Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali Pemda mengirimkan laporan mutasi obyek dan subyek PBB yang telah terjadi kepada KP. PBB dengan menggunakan contoh formulir terlampir (lampiran 2 dan 3).

     

    3.5.

    Semua laporan/mutasi yang diterima dari Pemda dicatat/dibukukan pada buku-buku di KP. PBB. Dengan demikian data yang ada di KP. PBB akan selalu sama dan cocok dengan data yang ada di Pemda. Data yang ada di KP.PBB dipakai sebagai dasar penetapan PBB. Dan data yang ada di Pemda dipakai untuk menelusuri pajak-pajak yang sulit ditagih.

     

    3.6.

    Oleh karena itu jumlah wajib PBB cukup besar, maka laporan mutasi s/d bulan Oktober yang dipakai sebagai dasar ketetapan PBB tahun berikutnya.

     

  4. Lain-lain
    Hal-hal yang belum cukup jelas diatur dalam Buku Tata-Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB, harap dibicarakan dengan masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO