Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.4/1989

Kategori : PPh

Ekstensifikasi Dan Intensifikasi PPh Dari Wajib Pajak Orang Asing


9 November 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.4/1989

TENTANG

EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PPh DARI WAJIB PAJAK ORANG ASING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak PPh, khususnya Wajib Pajak Orang Asing, bersama ini diingatkan kembali :

  1. Bahwa sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Februari 1974 nomor D.15.4/I/1-19/1974, Kepala Inspeksi Pajak Badora (sekarang KPP Badora) Jakarta mempunyai wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang perpajakan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang :
    1. Pemungutan Pajak Perseroan (sekarang PPh Badan) terhadap badan-badan luar negeri yang mempunyai pendirian tetap (permanen establishment) yang berada di seluruh Indonesia.
    2. Pemungutan Pajak Pendapatan (sekarang PPh Perseorangan Pasal 25) terhadap Orang-orang Asing dari Negara-negara yang ditentukan secara khusus (Benua Eropah, Benua Amerika, Benua Afrika, Benua Australia termasuk Selandia Baru dan Benua Asia khusus dari Negara-negara Jepang, Pilipina, Korea Selatan, Korea Utara, Singapore, dan Malaysia) sepanjang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya atau memperoleh pendapatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
    3. Pemungutan Pajak Pendapatan atas upah (sekarang PPh Pasal 21) yang diperoleh buruh dari badan-badan atau orang-orang termaksud pada huruf a dan b di atas, sepanjang kantor/tempat usaha badan-badan/orang-orang tersebut di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
    4. Pemungutan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (sekarang PPh Pasal 23 dan Pasal 26) yang dibayarkan oleh badan-badan atau orang-orang dimaksud pada huruf a dan b di atas, sepanjang orang-orang asing termaksud pada huruf b bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23.

     

  2. Sejalan dengan itu diminta kepada Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
    1. Para KPP di Jakarta Raya selain KPP Badora agar mengadakan ekstensifikasi dan intensifikasi atas Orang-orang Asing di luar yang disebut pada angka 1.b., seperti kewarganegaraan Cina, Pakistan, India, Banglades, Arab, Taiwan dan sebagainya.
    2. Para KPP di luar Jakarta Raya, agar mengadakan ekstensifikasi dan intensifikasi atas Orang-orang Asing tanpa memandang kewarganegaraannya.

     

  3. Tidak berkelebihan kiranya diminta agar Saudara menghubungi instansi yang terkait dengan pemberian izin usaha bagi Orang-orang Asing, seperti :Kantor Imigrasi, Depnaker, Dinas Pendapatan Daerah (Pajak Bangsa Asing) dan sebagainya di wilayah masing-masing. Dalam hal terdapat beberapa KPP pada satu kota, maka permintaan dimaksud dikoordinir oleh Kabid PPh dari Kanwil yang bersangkutan.

  1.  
  1. Dalam hal ada keragu-raguan tentang domisili Wajib Pajak antara KPP dalam satu Kanwil, maka Kakanwil diberi wewenang untuk menentukan domisili Wajib Pajak dimaksud.
  2. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat tentang domisili Wajib Pajak antar Kanwil, maka Direktur Pajak Penghasilan diberi wewenang untuk menentukan domisili Wajib Pajak dimaksud.5. 

 

5. Setiap triwulan, diminta agar dilaporkan jumlah Wajib Pajak Orang Asing yang terdaftar pada KPP dengan menggunakan bentuk formulir laporan terlampir. Laporan untuk pertama kali diminta paling lambat pada 10 Januari 1990 untuk triwulan III 1989/1990.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD