Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.32/1989

Kategori : PPN

PPN Yang Berkaitan Dengan Perusahaan Pelayaran/Agen Pelayaran


9 November 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.32/1989

TENTANG

PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN PELAYARAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.

 

Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD