Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 104/PJ.BT.5/1984

Kategori : KUP

Penyelesaian Npwp Bagi Wajib Pajak Yang Pindah (Seri Npwp-29)


1 Desember 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 104/PJ.BT.5/1984

TENTANG

PENYELESAIAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK YANG PINDAH (SERI NPWP-29)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan permasalahan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pemberian NPWP bagi para wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal/kedudukan dari wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-108/PJ.PT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984, bersama ini perlu diberikan petunjuk-petunjuk dalam menjumpai masalah-masalah berikut ini :

  1. WAJIB PAJAK SUDAH MELAPOR BAIK KEPADA INSPEKSI PAJAK LAMA MAUPUN INSPEKSI PAJAK BARU, maka :

    I.1. Inspeksi Pajak lama supaya menghapuskan NPWP wajib pajak tersebut dari master file lokal, sepanjang telah menerima pemberitahuan dari Inspeksi Pajak baru bahwa yang bersangkutan telah terdaftar (mendapat NPWP);
    I.2.  Inspeksi Pajak baru telah memberikan NPWP yang :
    I.2.1. BERLAINAN dengan NPWP yang diberikan oleh Inspeksi Pajak Lama, maka dapat terus digunakan oleh wajib pajak yang bersangkutan;
    I.2.2. SAMA dengan NPWP (8 digit pertama) yang diberikan oleh Inspeksi Pajak Lama, maka tidak ada permasalahan lagi;        
    KPU 20 yang lama agar diminta dari wajib pajak dan dibuat tidak berlaku lagi.
  2. WAJIB PAJAK TIDAK MELAPOR BAIK KEPADA INSPEKSI PAJAK LAMA MAUPUN INSPEKSI PAJAK BARU, maka wajib pajak tetap akan terdaftar pada Inspeksi Pajak Lama dan sementara tidak dihapuskan dari master file lokal, sampai ada kepastian mengenai status/eksistensinya dari data/laporan;

  3. WAJIB PAJAK SUDAH MELAPOR PADA INSPEKSI PAJAK LAMA, TETAPI BELUM MELAPOR KEPADA INSPEKSI PAJAK BARU, maka wajib pajak tersebut akan tetap terdaftar dalam master file Inspeksi Pajak lama sampai saat diterimanya pemberitahuan dari Inspeksi Pajak baru, bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar (mendapat NPWP).

 

Demikian agar dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PEMBINA TEKNIS BIDANG PEMBINAAN
TATALAKSANA UMUM PERPAJAKAN,


ttd

 

Drs. TAHER MATONDANG