Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ.41/1989

Kategori : PPh

Penjelasan Lebih Lanjut Se-38/PJ.4/1989 Tanggal 9 Nopember 1989


13 Desember 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.41/1989

TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT SE-38/PJ.4/1989 TANGGAL 9 NOVEMBER 1989

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung masih ada beberapa pertanyaan mengenai SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9 November 1989 tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh dari Wajib Pajak Orang Asing, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengertian Wajib Pajak Orang Asing
    Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Asing dalam Surat Edaran tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri Perseorangan bukan Warga Negara Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya pemilikan Keterangan Izin Menetap (KIM) atau Keterangan Izin Menetap Sementara (KIMS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

  2. Untuk memperoleh data tentang orang asing dimaksud dapat dihubungi kantor-kantor : Imigrasi, Tenaga Kerja, Pekerjaan Umum, Perdagangan dan Dinas Pendapat Daerah setempat.

  3. Mengingat bahwa tidak ada keharusan pemisahan tata usaha antara Wajib Pajak Dalam Negeri Warga Negara Indonesia dengan Wajib Pajak Dalam Negeri bukan Warga Negara Indonesia (orang asing) maka Laporan triwulanan yang dilaporkan sesuai butir 5 SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9-11-1989 adalah pertambahan Wajib Pajak orang asing terdaftar triwulanan demi triwulanan sebagai akibat upaya Saudara menghubungi instansi-instansi tersebut pada butir 2.
    Oleh karena itu bentuk laporan SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9-11-1989 ditarik kembali dan diganti dengan bentuk seperti terlampir.

  4. Laporan untuk pertama kali disampaikan per 1 April 1990 untuk masa Januari s/d Maret 1990.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

ttd

 

Drs. WAHONO