Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.05/1990

Kategori : Lainnya

Penetapan Biaya Tambang (Freight) Untuk Menghitung Harga Pabean


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/KMK.05/1990

TENTANG

PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya tambang untuk menghitung harga Pabean.


Mengingat :

 

  1. Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977;
  4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
  5. Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988;
  6. Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor : 656/KP6/IV/1985;
    Nomor : 329/KMK.05/1985;
    Nomor : 18/2/KLP/GBI;
  7. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN.



Pasal 1


Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB).



Pasal 2


Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan :

- 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika.
- 10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/Australia.
- 5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean.
 


Pasal 3


Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN