Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.5/1990

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama (Seri PPN-162)


 

 

2 April 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.5/1990

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA (SERI PPN-162)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini disampaikan copy/rekaman :
    1.1.

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama

     

    1.2.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan Penyerahannya PPN-nya Ditanggung Pemerintah;

     

    1.3.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Tata Cara dan Tata Usaha PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama.

     

  2. Isi ringkas peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 :
    2.1.1.

    Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1990 PPN yang terutang atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama ditanggung pemerintah.

     

    2.1.2.

    Batasan mengenai jenis buku-buku yang termasuk ke dalam pengertian Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dan pendapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama.

     

    2.2. Keputusan Menteri keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 :
    2.2.1.

    Keputusan ini menetapkan batasan, jenis dan kelompok buku-buku tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut di atas. Pada dasarnya hampir semua jenis buku-buku pelajaran umum maupun pelajaran agama yang digunakan untuk pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan yang menunjang kurikulum, yang digunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat, Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Disamping itu semua Kitab Suci Agama beserta tafsir dan terjemahannya baik sebagian maupun seluruhnya PPN yang terutang juga ditanggung pemerintah.

     

    2.2.2.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan juga suatu daftar buku-buku (perkecualian/negatif list) yang PPN atas impor dan penyerahannya tidak ditanggung pemerintah, karena tidak termasuk dalam kelompok buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.1. di atas. Dengan kata lain atas impor dan penyerahan buku-buku tersebut PPN yang terutang harus dilunasi seperti biasa.

     

    2.2.3.

    Oleh karena dalam praktek sulit menentukan judul dan jenis-jenis buku tertentu yang termasuk kelompok buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama yang memenuhi batasan dimaksud, maka untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung pemerintah diperlukan rekomendasi dari Departemen Teknis yang terkait yaitu Departemen P dan K dan atau Departemen Agama. Rekomendasi diperlukan untuk impor dan penyerahan buku-buku tersebut.

     

    2.3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990.
    2.3.1.

    Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara dan tata usaha pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci dan buku-buku Pelajaran Agama, sebagai pendamping Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396 tersebut diatas.

     

    2.3.2.

    dalam lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain ditetapkan bahwa surat keterangan PPN ditanggung Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas permohonan dari PKP yang mengimpor buku-buku dimaksud disertai Rekomendasi dari Departemen P dan K atau Departemen Agama dan Surat Setoran Pajak (SSP-KP. PDIP 5.1) yang mencantumkan jumlah PPN yang sesungguhnya terutang. SSP tersebut oleh KPP diberi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990" dan dikembalikan kepada PKP bersama dengan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.

     

    2.3.3.

    Dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain ditetapkan bahwa PKP yang melakukan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama hanya diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan jumlah PPN yang terutang dengan diberi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS Keputusan Presiden Nomor. 2 Tahun 1990", tanpa disertai lagi Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Namun demikian rekomendasi dari Departemen P dan K atau Departemen Agama tetap diperlukan.

     

  3. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas kiranya perlu diberikan petunjuk administratif sebagai berikut : 
    3.1.

    Pelayanan permohonan keterangan PPN ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Seksi PPN/PTLL. Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah harus sudah diterbitkan oleh KPP dan diterima oleh PKP yang bersangkutan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan disampaikan secara lengkap oleh PKP. Untuk keperluan ini supaya disiapkan buku khusus yang memuat rekaman tanggal permohonan diterima, nama, NPWP dan Nomor pengukuhan PKP pemohon dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah selesai, serta paraf petugas yang bersangkutan dan paraf/tanda terima PKP pemohon.

     

    3.2.

    Penatausahaan dan pelaporan jumlah PPN ditanggung pemerintah supaya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-15/PJ.3/1987 Tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100) yang disesuaikan dengan keperluan laporan pelaksanaan kedua Keputusan Menteri keuangan tersebut diatas.

     

    3.3.

    Memisahkan berkas PKP yang terkait dengan kegiatan impor dan penyerahan buku-buku termaksud di atas yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah penyusunan laporan PPN ditanggung pemerintah dan pengiriman dokumen ke Kantor Pusat untuk dilakukan perhitungan dengan Ditjen Anggaran (penerbitan SPM Nihil). KP. PPN 11A dan 12A tetap dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada kolom keterangan diberikan catatan "PPN ditanggung Pemerintah".

     

    3.4.

    Pengawasan atas pemasukan SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku, termasuk menerbitkan STP (jika perlu) atas sanksi Rp. 10.000,- eks Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 atas SPT Masa yang tidak masuk, karena di dalam SPT ini harus dilampirkan juga Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap "PPN ditanggung pemerintah".

     

    3.5.

    Perlu diketahui juga bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar untuk penerbitan atau penyaluran buku-buku tersebut di atas tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. Apabila PKP selain menyerahkan buku-buku yang PPN-nya ditanggung Pemerintah juga menyerahkan buku-buku yang PPN-nya tidak ditanggung Pemerintah, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan membuat catatan terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 karena ada bagian pajak masukan yang dapat dikreditkan dan ada bagian yang tidak dapat dikreditkan. Penghitungan pengkreditannya menggunakan pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 1441b/KMK.04/1989.

     

  4. Perlu diketahui juga bahwa atas penjualan buku-buku yang diimpor dan atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum 1 April 1990, PPN yang terutang oleh masing-masing PKP tetap harus disetorkan ke kas Negara sebagaimana mestinya.

  5. Harap ketentuan tentang PPN ditanggung Pemerintah atas buku-buku termaksud di atas diberitahukan kepada semua pihak yang terkait, terutama PKP importir, penerbit dan penyalur buku-buku yang PPN-nya ditanggung Pemerintah serta Kanwil/Perwakilan Departemen P dan K atau Departemen Agama di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD