Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.431/1990

Kategori : KUP

Kewajiban Perpajakan Badan-Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta


9 April 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.431/1990

TENTANG

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BADAN-BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 6 Maret 1990 telah diadakan pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Adapun hasil Pertemuan tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diminta untuk membantu Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
  2. Badan Penyelenggara PTS yang belum memiliki NPWP supaya segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP.
  3. Badan Penyelenggara PTS yang sudah memiliki NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, honorarium dan sebagainya kepada para pegawai tetap dan para penerima honorarium lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut diatas, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menghubungi Badan Penyelenggara PTS yang berdomisili di wilayah Saudara dan meminta agar Badan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan hasil pertemuan tersebut di atas.
  2. Memberikan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan Badan Penyelenggara PTS tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  3. Melaporkan kepatuhan Badan-badan Penyelenggara PTS tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Direktur Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD