Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.013/1990

Kategori : Lainnya

Perubahan Pasal 3 Keputusan Keuangan No. 391/KMK.013/1990 Tanggal 29 Maret 1990 Tentang Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri Dan Gula Pasir Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 527/KMK.013/1990

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN KEUANGAN NO. 391/KMK.013/1990 TANGGAL 29 MARET 1990
TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa mengingat perhitungan biaya bank dalam kalkulasi harga gula pasir tidak memperhitungkan PPN sebagai beban yang harus dibayar pada saat pengadaan, maka apabila PPN tersebut dibayar pada saat pengadaan sebagaimana dimaksud pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990, maka BULOG akan menderita beban bunga.
  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1 diatas dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas bunyi pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990.

 

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tanggal 21 Maret 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang penetapan harga gula pasir produksi dalam negeri dan gula pasir impor.

 

Memperhatikan :


Surat Wakil Kepala BULOG Nomor : B-291/II/04/1990 tanggal 20 April 1990.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 391/KMK.013/1990 TANGGAL 29 MARET 1990.



Pasal 1


Merubah bunyi Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 menjadi sebagai berikut :

 

PPN atas komponen harga gula pasir produksi Dalam Negeri dan gula pasir impor dibayarkan pada saat penyaluran.



Pasal 2


Ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.



Pasal 3


Keputusan ini berlaku terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan/penyempurnaan seperlunya.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 14 MEI 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN