Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.23/1984

Kategori : PPh

Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri PPh Pasal 21 - 02)


21 Februari 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.23/1984

TENTANG

PENGERTIAN KENIKMATAN DALAM BENTUK NATURA (SERI PPh PASAL 21 - 02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


  1. Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kenikmatan yang diberikan dalam bentuk natura, bersama ini perlu diberikan penegasan mengenai hal ini.

  2. Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

  3. Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

  4. Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY