Peraturan Pemerintah Nomor : 46 TAHUN 1985

Kategori : PBB

Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1985

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

Pasal 1

Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd,

SUDHARMONO, S.H.

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 70



PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1985

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 

UMUM

Menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengetahui besarnya pajak yang terhutang diperlukan adanya suatu sarana yang disebut Nilai Jual Kena Pajak yakni suatu prosentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.

Memperhatikan keadaan perekonomian pada umumnya terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memperhatikan penerimaan khususnya bagi Pemerintah Daerah, maka dalam Peraturan Pemerintah ini Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3314