Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.32/1986

Kategori : PPN

Penegasan Lebih Lanjut Masalah Saat Pembuatan Faktur Pajak (Seri PPN 76)


23 Juni 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.32/1986

TENTANG

PENEGASAN LEBIH LANJUT MASALAH SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (SERI PPN 76)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Pengusaha Kena Pajak mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986, maka untuk mudahnya dan untuk menghilangkan keraguan, di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :

    Penyerahan tanggal : F.P. dibuat paling lambat tanggal Penyetoran PPN yang terhutang paling lambat tgl. Pelaporan paling lambat tanggal
    1 April 1 Mei 15 Juni 20 Juni
    1Mei 31 Mei 15 Juni 20 Juli
    2 Mei 1 Juni 15 Juli 20 Juli

    16 Juni

    16 Juli

    15 Agustus

    20 Agustus

    Dari contoh di atas jelas kiranya bahwa Faktur Pajak harus dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 hari sesudah tanggal penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Mengenai pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak ada perubahan dan tetap didasarkan pada Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan.

  3. Faktur Pajak Sederhana 
    Saat pembuatan Faktur Pajak Sederhana juga tidak mengalami perubahan, yaitu harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 Pebruari 1985.


Demikian untuk Saudara maklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd


Drs. DJAFAR MAHFUD