Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 01/IMK.01/1986

Kategori : KUP, PPN, Lainnya

Tata Cara Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Bea Masuk Yang Ditanggung Atau Dibayar Pemerintah


INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/IMK.01/1986

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK YANG DITANGGUNG ATAU DIBAYAR PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dirasakan adanya kebutuhan untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah;
  2. bahwa tata cara penata-usahaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut pada huruf a di atas;
  3. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur tata cara pelaporan yang lebih lengkap dan terpadu;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri;
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;
  4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk dan pestisida bersubsidi;



MENGINSTRUKSIKAN :


Kepada :


  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Anggaran;
  3. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri;
  4. Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara.


Untuk :


Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah sesuai dengan kebijaksanaan yang tertuang dalam lampiran Instruksi Menteri Keuangan ini.


Instruksi Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.





Dikeluarkan di Jakarta
Pada Tanggal 3 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,


ttd


RADIUS PRAWIRO