Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 409a/KMK.04/1990

Kategori : PPN

Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak, Bukan Bahan Bakar Minyak, Produk Lain Dan Pelayanan Jasa Oleh Pertamina


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 409a/KMK.04/1990

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN
 DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : dst


Mengingat : dst



MEMUTUSKAN :


DENGAN MENCABUT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 205/KMK.01/1985 TANGGAL 25 FEBRUARI 1985 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/KMK.01/1985 TANGGAL 25 FEBRUARI 1985;


MENETAPKAN :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA.



Pasal 1


Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Bahan Bakar Minyak (BBM), adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang dihasilkan atau di impor, disalurkan dan dijual PERTAMINA yang terdiri dari Avigas, Avtur, Bensin Super, Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar;
  2. Bukan Bahan Bakar Minyak (Bukan BBM) adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang bukan merupakan BBM, yang dihasilkan atau di impor, disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA, antara lain Elpiji, Pelumas, Aspal, Lilin (Wax) Flintkote dan hasil Petrokimia hulu lainnya;
  3. Produk lain adalah Produk PERTAMINA lainnya selain produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. Pelayanan Jasa adalah semua jasa yang diserahkan oleh PERTAMINA kepada pihak manapun yang berhubungan dengan kegiatan utamanya menghasilkan BBM, bukan BBM dan Produk lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maupun penyediaan jasa-jasa lainnya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 2


(1)

BBM, Bukan BBM dan Produk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c adalah Barang Kena Pajak. 

(2)

Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah Jasa Kena Pajak.

(3)

PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 3


(1)

Atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan pelayanan jasa oleh PERTAMINA terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual/Penggantian.

(2)

Untuk setiap penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan Pelayanan Jasa. PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak dan atau Faktur Nota Bon Penyerahan.



Pasal 4


(1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan dan pemakaian sendiri BBM dilaksanakan secara terpusat di Kantor PERTAMINA.

(2)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan Bukan BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak dilaksanakan oleh Unit/Daerah Operasi PERTAMINA yang melakukan penyerahan.

(3)

Pemakaian sendiri BBM yang berasal dari dan dialirkan langsung ke kilang pengolahan/ pemurnian BBM dan pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tidak diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilainya.



Pasal 5

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan atau Unit/ Daerah Operasi PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak dan atau pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi (pengolahan/pengadaan), distribusi (angkutan) pemasaran dan manajemen merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
  2. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpusat di Kantor Pusat PERTAMINA.
  3. Pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama dapat dilakukan oleh PERTAMINA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
  4. Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka selisihnya merupakan pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan Lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam masa pajak berikutnya atau dapat diminta kembali oleh PERTAMINA.



Pasal 6


Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat PERTAMINA dan Unit Daerah Operasi PERTAMINA wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BBM, bukan BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 7


(1)

Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c, yang tidak berasal dari minyak bumi yang di impor, disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA, diberlakukan peraturan perpajakan yang diatur dalam Keputusan ini.

(2)

Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran dan pendapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.



Pasal 8


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 9


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN