Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.3/1986

Kategori : PPN

Pengenaan PPN Atas Toko Emas Yang Berdomisili Dan Berlokasi Di Kota Yang Mempunyai Beberapa Inspeksi Pajak (Seri PPN - 87)


7 November 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.3/1986

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS TOKO EMAS YANG BERDOMISILI DAN BERLOKASI DI KOTA
YANG MEMPUNYAI BEBERAPA INSPEKSI PAJAK (SERI PPN - 87)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tentang kewajiban mengadakan pembukuan bagi Toko Emas (Seri PPN - 74), bersama ini disampaikan petunjuk mengenai pengukuhan dan pelaksanaan penelitian setempat terhadap pengusaha Toko Emas yang mempunyai beberapa tempat usaha, dalam kota yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Inspeksi Pajak seperti di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan.


1. Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP.
1.1. Keputusan Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat pemilik Toko Emas terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP), yaitu Inspeksi Pajak Domisili.
1.2. Untuk keperluan pengukuhan tersebut di atas, Pengusaha/Pemilik Toko Emas harus melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili dengan menggunakan formulir KP.PPN. 1.B disertai lampiran-lampirannya. Pada formulir ini harus dilaporkan semua Toko Emas yang dimiliki pengusaha yang bersangkutan disertai alamat yang jelas dan nama pimpinan/pegawai yang menjadi penanggung jawab toko-toko yang bersangkutan.
1.3. Kepala Inspeksi Pajak Domisili berdasarkan laporan tersebut pada butir 1.2. menerbitkan Keputusan Pengukuhan dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN. 1.C. dan harus menyampaikan salinan/foto copy KP.PPN. 1.B. beserta lampirannya kepada Kepala Inspeksi Pajak lokasi yang bersangkutan.
1.4. Terhadap Toko Emas yang telah dikukuhkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas agar supaya dilakukan penyesuaian dengan cara sebagai berikut :
1.4.1. Inspeksi Pajak Domisili menerbitkan pengukuhan sesuai dengan butir 1.3.
1.4.2. Inspeksi Pajak Lokasi melakukan pencabutan pengukuhan yang telah dikeluarkan dan menyampaikan tindasan pencabutan tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak Domisili.
2. Kewajiban toko Emas.
2.1. Masing-masing lokasi Toko Emas juga diwajibkan membuat catatan dalam buku Penjualan dan buku Pembelian. Bagi Toko Emas yang memilih menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan secara terpisah atau memperhatikan petunjuk tersebut pada butir 4 SE Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 (Seri PPN 74);
2.2. SPT Masa PPN disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Inspeksi Pajak Domisili yang bersangkutan.
3. Penelitian Setempat.
3.1. Penelitian setempat agar dilakukan pada semua Toko Emas yang menurut tata usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3.2. Penelitian setempat ini dilakukan baik oleh Inspeksi Pajak Domisili maupun oleh Inspeksi Pajak Lokasi, masing-masing terhadap Toko Emas yang berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak yang bersangkutan dan dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai :
a. Apakah Toko Emas tersebut sudah atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Apakah Toko Emas tersebut berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak Domisili atau Inspeksi Pajak Lokasi.
c. Apakah Toko Emas tersebut memilih menyelenggarakan pencatatan terpisah dalam pembukuannya atau tidak.
d. Disamping hal tersebut di atas, penelitian setempat ini agar digunakan untuk memberikan penjelasan/penyuluhan kepada Toko Emas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Toko Emas sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
- membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana)
- mengadakan pencatatan yang tertib dalam pembukuannya (buku Pembelian/buku Penjualan)
- menyetorkan jumlah PPN yang terutang
- menyampaikan SPT Masa PPN
- dan sebagainya.
4. Sanksi.
4.1. Bila dari hasil penelitian setempat tersebut pada butir 3, ternyata Toko Emas belum juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka agar dilakukan pemeriksaan mengenai jumlah peredaran Toko Emas yang bersangkutan dan selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak terhitung mulai bulan Januari 1986 dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984, jo Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (KUP).
Besarnya PPN yang terutang dihitung sebagai berikut :
4.1.1. Dalam hal Pengusaha Toko Emas menyelenggarakan pembukuan serta pencatatan secara terpisah dan jelas, PPN dikenakan secara penuh atas kegiatan penyerahan kena pajak dengan tarif sebesar 10 % (Seri PPN - 74)
4.1.2. Apabila Pengusaha Toko Emas tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya, PPN dikenakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1985 tanggal 31 Mei 1985 (Seri PPN - 53) yaitu 10 % x 30 % x seluruh jumlah penjualan.
4.2. Dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak Lokasi (pemeriksaan dilakukan oleh Inspeksi Pajak Lokasi), maka kepada Wajib Pajak agar diminta untuk menyampaikan foto copy Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Domisili. Kalau Wajib Pajak tidak dapat memperlihatkan foto copy dari Keputusan tersebut (sesudah melampaui batas waktu wajar-umpama 7 hari-yang Saudara berikan), maka kepada Wajib Pajak (lokasi) yang bersangkutan harap dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan pada butir 4.1. diatas.

 

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD