Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ.23/1986

Kategori : PPh

Pembayaran Fiskal Luar Negeri Yang Dapat Diperhitungkan Dengan PPh Pasal 21


4 Desember 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.23/1986

TENTANG

PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1986 tanggal 2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Surat Edaran No. SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986 perihal PDM Fiskal Luar Negeri yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

 

  1. Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai angsuran PPh Pasal 25.
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan pada dasarnya merupakan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk seluruh tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985. Pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut dikreditkan terhadap PPh yang terutang melalui pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari Wajib Pajak yang bepergian ke luar negeri dan yang telah membayar Fiskal Luar Negeri tersebut.
  1. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu Pemberi Kerja dan tidak menerima penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.

    2.1. Sifat dari pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran PPh adalah tetap, sekalipun dibayar dan ditanggung perusahaan.
    2.2. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan dipikul oleh perusahaan untuk karyawannya sehubungan dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan, apabila sejumlah pembayaran tersebut ditambahkan pada penghasilan karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak dalam bulan kepergiannya ke luar negeri atau bulan dibayarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan.
    2.3. Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.2 tersebut merupakan angsuran PPh yang dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk seluruh tahun pajak dari karyawan yang bersangkutan.
    2.4. Pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan asing (expatriate) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi, dapat dikreditkan atas PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, asalkan telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak diatas deemed taxable income dari karyawan yang bersangkutan.
    2.5. Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.3 dan 2.4 di atas, dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan dan jumlah tersebut dicantumkan pada angka 22 dari Formulir 1721-A1, dengan melampirkan bukti asli dari pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang untuk bulan dilakukannya perhitungan tahunan dan apabila masih ada kelebihan, maka kelebihannya agar dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan. Harap Saudara lihat juga Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1986, khususnya Pasal 19.

  1. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan.
    3.1. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan tidak begitu saja dapat dikurangkan dari PPh Pasal 21 yang terutang.
    3.2. Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan yang hanya menerima penghasilan dari pekerjaan dari satu Pemberi Kerja dan tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, sebelum dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terhutang, terlebih dahulu Pemberi Kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Pemberi Kerja tersebut terdaftar. Pelaksanaan dikreditkannya pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut agar dilakukan sesuai dengan Surat Edaran No. SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986.
    3.3. Perlu ditegaskan, bahwa pemeriksaan yang dimaksudkan dalam Surat Edaran tersebut hanya dilakukan apabila betul-betul diperlukan/mengetahui hal-hal sebagai berikut :
    1. Apakah kepergian karyawan tersebut tidak merupakan usaha atau kegiatan yang dapat menghasilkan tambahan penghasilan, misalnya berhubung Wajib Pajak yang bersangkutan sering bepergian ke luar negeri.
    2. Apakah ada sumber penghasilan lain, di luarnya penghasilan dari pekerjaan, yang memungkinkan karyawan tersebut dapat pergi ke luar negeri, misalnya gaji Wajib Pajak tersebut tidak cukup tinggi untuk membiayai kepergiannya ke Luar Negeri.

 

Jawaban atas surat permohonan Pemberi Kerja tersebut agar diselesaikan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, sejak tanggal diterimanya surat permohonan tersebut.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.