Keputusan Presiden Nomor : 10 TAHUN 2021

Kategori : KUP

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  2. bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA.


Pasal 1


Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.


Pasal 2


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Pasal 3


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Sdr. Mahendra Siregar;
b. Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara;
c. Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
d. Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
e. Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.


Pasal 4


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
  1. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
  2. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
  3. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
  4. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
  5. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.


Pasal 5


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan:
  1. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
  2. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
  3. memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
  4. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
  5. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.


Pasal 6


Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.


Pasal 7


(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.


Pasal 8


Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja.


Pasal 9


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


Pasal 10


Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.


Pasal 11


Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.


Pasal 12


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.


Pasal 13


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO