Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2021

Kategori : PPN

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2021

TENTANG

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. bahwa terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disebut SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan berupa:
    1. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung; atau
    2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor atas pembayaran dan penyetoran PPN impor.
  2. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal 2


Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
b. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
c. bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher;
d. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
e. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
f. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
h. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
i. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
j. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
k. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut;
l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
m. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
n. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
o. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
p. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
q. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
r. bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
s. dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak;
t. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
u. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
1) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
3) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;
v. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
w. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
1) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP;
2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
3) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;
x. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; dan
y. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
1) bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik;
2) bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau
3) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Pasal 3


PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n dan huruf o meliputi:
  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat; dan
  7. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 4


Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s meliputi:
  1. dokumen pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
  2. dokumen pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan
  3. dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya.


Pasal 5


(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf 1, huruf m, dan huruf s paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;
  2. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;
  3. jenis BKP dan/atau JKP;
  4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  5. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
(2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual;
  2. jenis BKP dan/atau JKP;
  3. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  4. jumlah PPN yang dipungut.
(3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan huruf u paling sedikit memuat:
  1. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP; dan
  2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
(4) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v, huruf w, dan huruf x paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan NPWP Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus; dan
  2. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.


Pasal 6


(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s memenuhi persyaratan formal apabila diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf r, dan huruf t sampai dengan huruf y, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.


Pasal 7


(1) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
(2) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
  1. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  2. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
(3) Dalam hal SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf t, dan huruf u merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:
  1. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
  2. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
(5) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut
  1. mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli;
  2. mencantumkan alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  3. dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
  1. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  2. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
(7) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf w dan huruf x merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang melakukan pelunasan.
(8) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf y merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 8


Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Pasal 9


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO