Peraturan Pemerintah Nomor : 86 TAHUN 2021

Kategori : Bea Meterai

Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2021

TENTANG

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
  3. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
  4. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
  5. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Pasal 2


(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
(2) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
  1. perencanaan; dan
  2. pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4) Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
  1. distribusi;
  2. penatausahaan; dan
  3. pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.


Pasal 3


(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
  1. standardisasi Meterai;
  2. kebutuhan anggaran untuk:
    1. pencetakan atau pembuatan Meterai;
    2. distribusi Meterai; dan
    3. penjualan Meterai;
  3. kebutuhan Meterai; dan
  4. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
  1. ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
  2. kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
  3. unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.


Pasal 4


(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(2) Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
  1. penyusunan konsep desain;
  2. penyediaan bahan baku;
  3. penentuan teknik cetak; dan
  4. pencetakan.
(5) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
  1. penyusunan konsep desain;
  2. penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
  3. pembuatan.


Pasal 5


Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.


Pasal 6


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 7


(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai.
(2) Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
  1. PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
  2. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 8


(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 9


(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
  1. ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
  2. tata kelola Meterai yang akuntabel.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
  2. pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 10


(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
  2. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
  3. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11


(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
(2) Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 12


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 189

 

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2021

TENTANG

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI


I. UMUM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini.

Meterai merupakan salah satu dokumen negara yang memiliki unsur pengaman yang digunakan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai sehingga harus selalu tersedia di masyarakat. Ketiadaan Meterai dapat menghambat kepentingan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dalam menjamin ketersediaan Meterai yang berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan, Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di masyarakat.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “efektif’ adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menjamin ketersediaan Meterai dengan kualitas terbaik, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.

Yang dimaksud dengan “efisien” adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menghasilkan Meterai yang memenuhi kriteria jumlah, kualitas, keamanan, waktu, dan harga sebagaimana telah ditentukan.

Yang dimaksud dengan “transparan” adalah seluruh ketentuan dan informasi mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan kepentingannya.

Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Yang dimaksud dengan “memperhatikan keamanan dan ketersediaan” adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dilaksanakan dengan memperhatikan unsur kerahasiaan Meterai guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan serta mempertimbangkan jumlah persediaan Meterai yang berkesinambungan, sehingga Meterai dapat selalu tersedia di masyarakat saat dibutuhkan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Huruf a


Yang dimaksud dengan “mendistribusikan Meterai Tempel” adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel Kepada pengecer atau masyarakat luas.


Huruf b


Yang dimaksud dengan “mendistribusikan Meterai Elektronik” adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja sama dengan pihak lain.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan, pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan Meterai di masyarakat.

Contoh bencana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, dan banjir.

Contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah penyakit, dan epidemi.

Contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan teror.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6711