Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.010/2018

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.010/2018

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan), dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang);
  2. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017;
  3. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership untuk Indonesia;
  4. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1355/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Indonesia Dalam Skema ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 174);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP.


Pasal 1


(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom lima (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
  2. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom enam (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  3. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom tujuh (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  4. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom delapan (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
  5. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sembilan (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  6. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sepuluh (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
  7. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom sebelas (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
  8. Tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom dua belas (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan seterusnya.


Pasal 2


(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku merupakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


Pasal 3


Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

    
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2018  
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 278