Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.01/2018

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.01/2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897);
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilakukan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi atas Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  3. bahwa untuk penyesuaian atas penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi terhadap Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  4. bahwa untuk pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/84/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TIPOLOGI

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1


(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2


Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis dan program;
  2. penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
  3. pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
  4. pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;
  5. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  6. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
  7. pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


Bagian Kedua
Tipologi

Pasal 4


Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas:
  1. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A; dan
  2. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A

Pasal 5


Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Nautika;
  3. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
  4. Seksi Telekomunikasi;
  5. Seksi Penginderaan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 6


(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, dan pemantauan hubungan radio.
(5) Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya.


Pasal 7


Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B

Pasal 8


Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Nautika;
  3. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
  4. Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 9


(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio.


Pasal 10


Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 11


(1) Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 13


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


Pasal 14


Setiap pimpinan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 15


Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


Pasal 16


Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.


Pasal 17


Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.


Pasal 18


Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.


Pasal 19


Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20


Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.


Pasal 21


Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.


Pasal 22


Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.


Pasal 23


(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.


BAB V
LOKASI

Pasal 24


(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
  1. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun;
  2. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam;
  3. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  4. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan; dan
  5. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sarong.
(2) Nama, tipe, lokasi, kantor pembina administrasi, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VI
ESELONISASI

Pasal 25


(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
(2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan struktural eselon III.b atau merupakan jabatan administrator.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26


(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan atas Unit Pembina Teknis Fungsional, Unit Pembina Administrasi, lokasi, dan wilayah kerja dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan perubahan atas Unit Pembina Teknis Fungsional, Unit Pembina Administrasi, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 28


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1100); dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 30


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 383