Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 167/PJ/2018

Kategori : Lainnya

Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 167/PJ/2018

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI
VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
               

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat reorganisasi berupa perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, wilayah kerja, lokasi, dan nomenklatur serta pembentukan instansi vertikal;
  2. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
   
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
  
 
PERTAMA :
 
Menerapkan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP);
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
mulai tanggal 2 Juli 2018.

 
KEDUA :
 
Menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan menetapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja, serta menetapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal pembentukan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
  1. Kanwil DJP Riau;
  2. Kanwil DJP Kepulauan Riau;
  3. KPP Madya Bogor;
  4. KPP Pratama Banda Aceh;
  5. KPP Pratama Aceh Besar;
  6. KPP Pratama Jambi Telanaipura;
  7. KPP Pratama Jambi Pelayangan;
  8. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu;
  9. KPP Pratama Jakarta Jagakarsa;
  10. KPP Pratama Serang Barat;
  11. KPP Pratama Serang Timur;
  12. KPP Pratama Cirebon Satu;
  13. KPP Pratama Cirebon Dua;
  14. KPP Pratama Mojokerto;
  15. KPP Pratama Jombang;
  16. KPP Pratama Pontianak Barat;
  17. KPP Pratama Pontianak Timur;
  18. KPP Pratama Banjarmasin Utara;
  19. KPP Pratama Banjarmasin Selatan;
  20. KPP Pratama Balikpapan Timur;
  21. KPP Pratama Balikpapan Barat;
  22. KPP Pratama Samarinda Ilir; dan
  23. KPP Pratama Samarinda Ulu,
mulai tanggal 1 Oktober 2018.
 
 
KETIGA :
 
Dengan diterapkannya nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan ditetapkannya saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA maka:
  1. KP2KP Jantho;
  2. KP2KP Sumber; dan
  3. KP2KP Jombang,
dinyatakan selesai beroperasi.
 
 
KEEMPAT :

Menerapkan wilayah kerja baru atau lokasi baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
  1. Kanwil DJP Aceh;
  2. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi;
  3. Kanwil DJP Jakarta Selatan II;
  4. Kanwil DJP Banten;
  5. Kanwil DJP Jawa Barat II;
  6. Kanwil DJP Jawa Barat III;
  7. Kanwil DJP Jawa Timur III;
  8. Kanwil DJP Kalimantan Barat;
  9. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah;
  10. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara;
  11. KPP Pratama Bandung Tegallega;
  12. KPP Pratama Bandung Cicadas;
  13. KP2KP Duri;
  14. KP2KP Tanjung Batu;
  15. KP2KP Rimbo Bujang;
  16. KP2KP Muara Tebo;
  17. KP2KP Tebingtinggi;
  18. KP2KP Sungai Liat;
  19. KP2KP Koba;
  20. KP2KP Kalianda;
  21. KP2KP Bumiayu;
  22. KP2KP Majenang;
  23. KP2KP Tondano;
  24. KP2KP Ubud;
  25. KP2KP Gerung;
  26. KP2KP Tual; dan
  27. KP2KP Nabire,
mulai tanggal 1 Oktober 2018.
 
 
KELIMA :
 
Menerapkan wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
  1. KPP Pratama Palembang Ilir Timur;
  2. KPP Pratama Palembang Seberang Ulu;
  3. KPP Pratama Lubuk Linggau;
  4. KPP Pratama Prabumulih;
  5. KPP Pratama Kotabumi;
  6. KPP Pratama Kosambi;
  7. KPP Pratama Ciamis;
  8. KPP Pratama Mempawah;
  9. KPP Pratama Tenggarong;
  10. KPP Pratama Makassar Utara;
  11. KPP Pratama Kendari;
  12. KPP Pratama Mamuju;
  13. KPP Pratama Kolaka;
  14. KPP Pratama Baubau;
  15. KPP Pratama Luwuk;
  16. KPP Pratama Poso;
  17. KPP Pratama Ternate;
  18. KPP Pratama Atambua;
  19. KPP Pratama Manokwari;
  20. KP2KP Tugumulyo;
  21. KP2KP Muara Enim;
  22. KP2KP Liwa;
  23. KP2KP Mempawah;
  24. KP2KP Sendawar;
  25. KP2KP Unaaha;
  26. KP2KP Raha;
  27. KP2KP Banggai;
  28. KP2KP Bungku;
  29. KP2KP Sanana; dan
  30. KP2KP Serui,
sesuai dengan berlakunya pemekaran atau perubahan nama suatu daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

 
KEENAM :
 
Pada saat tugas dan fungsi instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mulai diterapkan maka:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2016 tentang Penetapan Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-226/PJ/2017 tentang Penetapan Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN