Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129/PMK.07/2021
TENTANG
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
- Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018; |
b. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2019; |
c. | Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020; |
d. | Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan |
e. | Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020. |
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan royalti sebesar Rp18.262.394.790,00 (delapan belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp56.420.913.668,00 (lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp54.589.081,00 (lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh satu rupiah);
- Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp27.016.576.354,00 (dua puluh tujuh miliar enam belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah); dan
- Dana Reboisasi sebesar Rp29.349.748.233,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar Rp35.598.811.500.736,00 (tiga puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri atas:
a. | Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13.520.201.285.588,00 (tiga belas triliun lima ratus dua puluh miliar dua ratus satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
|
b. | Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp10.441.496.846.947,00 (sepuluh triliun empat ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
|
c. | Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp366.036.214.211,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar tiga puluh enam juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sebelas rupiah); |
d. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp5.382.032.708.273,00 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:
|
e. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.593.847.952.925,00 (empat triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terdiri atas:
|
f. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp734.486.435.211,00 (tujuh ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah), terdiri atas:
|
g. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp478.384.902.841,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
|
h. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp82.325.154.740,00 (delapan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah). |
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar Rp7.652.864.361.849,00 (tujuh triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
a. | Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp1.264.319.072.730,00 (satu triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:
|
b. | Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp633.758.828.779,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
|
c. | Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp3.337.065.903,00 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah); |
d. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.446.877.851.667,00 (satu triliun empat ratus empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
|
e. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.939.517.131.257,00 (tiga triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
|
f. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.371.094.907,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh rupiah), terdiri atas:
|
g. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp361.138.572.304,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah), terdiri atas:
|
h. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp2.544.744.302,00 (dua miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah). |
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar Rp2.493.467.005.338,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri atas:
a. | Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp12.080.209.119,00 (dua belas miliar delapan puluh juta dua ratus sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah), terdiri atas:
|
b. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.665.228.625.964,00 (satu triliun enam ratus enam puluh lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:
|
c. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp742.858.992.185,00 (tujuh ratus empat puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas:
|
d. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp9.889.543.331,00 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), terdiri atas:
|
e. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp63.030.238.399,00 (enam puluh tiga miliar tiga puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
|
f. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp379.396.340,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah). |
(1) | Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
(2) | Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021. |
(3) | Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memperhitungkan penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021. |
(3) | Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
Ketentuan mengenai:
a. | rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan |
b. | rincian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1055
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.