Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 164/PJ/2018

Kategori : KUP

Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 164/PJ/2018

TENTANG

PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN
YANG DIOLAH DALAM RANGKA PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempercepat waktu pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan meningkatkan akurasi perekaman data SPT;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
               
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ/2017;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
          

PERTAMA :

Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai unit penerapan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi.
          

KEDUA :

Jenis SPT yang diolah di PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya);
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
  3. SPT Masa PPN;
  4. SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan
  5. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
          

KETIGA :

Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
          

KEEMPAT :

Pada saat peraturan ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-289/PJ/2014 tentang Uji Coba Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-108/PJ/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
          

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
          
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
       


   
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN