Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.03/2018

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.03/2018

TENTANG

PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri;
  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
  2. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
  3. Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh, yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
  4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  6. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  7. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
  8. Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.


Pasal 2


(1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
(2) Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(3) Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(4) Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.


Pasal 3


(1) Penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
(3) Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 4


(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
  1. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
  2. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
  3. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:
  1. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  2. kerugian lain yang diderita di luar negeri.

 

Pasal 5


(1) Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.
(2) Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
  1. untuk penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut:
    1. dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    2. dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
  3. untuk penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.


Pasal 6


(1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
(3) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(4) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
(5) Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri.
(6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust; dan
  2. sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.
(7) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.
(8) Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau ayat (5) huruf a mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(9) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (7) tidak termasuk penghasilan yang dikenai:
  1. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
  2. Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan
  3. Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.
   
     

Pasal 7


Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), kelebihan tersebut:
  1. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  2. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan
  3. tidak dapat dimintakan restitusi.


Pasal 8


(1) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
  1. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
  2. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
(2) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:
  1. nama WPDN; dan
  2. jumlah PPh Luar Negeri.
(3) Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.


Pasal 9


Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian.


Pasal 10


(1) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah.
(2) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal WPDN telah:
  1. mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan,
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(4) Konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan:
  1. kurs tengah Bank Indonesia; atau
  2. kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia.
(5) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.


Pasal 11


Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12


Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di Tahun Pajak 2018 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1837