Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ/2021

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Pemberitahuan, Pengawasan, Sanksi, Dan Pencabutan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan


06 September 2021

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN,
PENGAWASAN, SANKSI, DAN PENCABUTAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


A. UMUM

Bahwa ketentuan mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PER-11/2019) sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-10/PJ/2020 (PER-10/2020). Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan ketentuan peraturan dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Pemberitahuan, Pengawasan, Sanksi, dan Pencabutan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada Wajib Pajak dan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak, DJP bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, khususnya terkait Kewajiban Penyampaian Pemberitahuan, Pengawasan, Sanksi, dan Pencabutan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
   
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Terminologi yang digunakan;
  2. Tata cara pemrosesan kewajiban penyampaian pemberitahuan;
  3. Tata cara pengawasan;
  4. Tata cara pengenaan sanksi; dan
  5. Tata cara pencabutan penunjukan sebagai PJAP.
   
D. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
   
E. MATERI

1. Terminologi yang Digunakan
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
  2. Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.
  3. Aplikasi Penunjang adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan.
  4. Service Level Agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling).
2. Tata Cara Pemrosesan Kewajiban Pemberitahuan
a. PJAP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melakukan:
1) kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain;
2) pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan pihak lain;
3) penambahan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang;
4) penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang; dan/atau
5) perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham,
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut.
b. Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Tata Cara Pengawasan
a. Direktorat TIK melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020:
1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
3) dilakukan oleh Direktorat TIK dan dapat berkoordinasi dengan direktorat terkait diantaranya melalui permintaan penugasan pegawai.
b. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
1) pengawasan rutin; dan
2) pengawasan untuk tujuan tertentu.
c. Pengawasan rutin:
1) dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama;
2) diberitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d. Pengawasan untuk tujuan tertentu:
1) dilakukan untuk PJAP tertentu dalam hal PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020;
2) dilakukan atas PJAP yang ditentukan oleh Direktorat TIK berdasarkan:
a) informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b) informasi dari Wajib Pajak atau pihak lain;
3) diberitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Prosedur pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi
a. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan, Direktorat TIK membuat Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut Pengawasan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara Pengawasan ditandatangani.
b. Dalam hal berdasarkan usulan tindak lanjut pengawasan, PJAP diketahui tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, PJAP dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1) teguran;
2) penghentian sementara sebagian kegiatan;
3) penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
4) pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
c. Direktorat TIK berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk menginformasikan pengenaan sanksi dan/atau pengakhiran pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4 dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
d. Dalam hal PJAP mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4, PJAP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan:
1) dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait (termasuk di dalamnya data dan kredensial terkait Wajib Pajak pengguna layanan PJAP bersangkutan kepada DJP); dan
2) surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
e. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan dengan mempertimbangkan:
1) tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
2) akibat yang ditimbulkan terhadap:
a) aspek legalitas;
b) aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan;
c) aspek perlindungan konsumen; dan
d) aspek citra pelayanan publik.

4.1. Sanksi Teguran
a. PJAP dikenakan sanksi berupa teguran dalam hal berdasarkan hasil pengawasan diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan:
1) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, yaitu:
a) berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
b) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
c) dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung;
d) seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
e) memenuhi Standar Kualitas Layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
f) memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak; dan/atau
2) kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, yaitu:
a) menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b) memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c) menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) menerapkan prinsip manajemen risiko;
e) memberitahukan:
  1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
  2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
  3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus
kepada Direktur TIK;
f) dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
  1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
  2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
  3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g) membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h) mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
i) membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya;
j) PJAP dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
b. Dalam hal PJAP dikenai sanksi berupa teguran, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Nota Dinas Usulan Tindak Lanjut Pengawasan ditandatangani.
c. Dalam hal PJAP memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat TIK melakukan pengujian pemenuhan ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
d. Atas hasil pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat TIK membuat Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran diterima.
e. Prosedur pengenaan sanksi teguran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. Prosedur pengujian pemenuhan ketentuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.2. Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan
a. PJAP dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, yaitu:
1) memenuhi Standar Kualitas Layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
2) memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak.
dan telah dikenai sanksi berupa teguran:
1) namun PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dan tidak menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pemenuhan kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 huruf c berakhir; atau
2) PJAP telah menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, namun berdasarkan pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 huruf d PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan PJAP, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Hasil Pengujian Pemenuhan Ketentuan ditandatangani.
b. Dalam hal PJAP dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dan kepada PJAP tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan, Direktorat TIK menutup sementara saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP untuk layanan tertentu yang disediakan PJAP dan membuat Berita Acara Penutupan Sementara Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan ditandatangani.
c. Dalam hal PJAP menyatakan telah memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat TIK melakukan pengujian pemenuhan ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
d. Atas hasil pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat TIK membuat Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan diterima.
e. Dalam hal berdasarkan Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f diketahui bahwa PJAP telah memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktorat TIK:
1) mengakhiri pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dan membuka kembali saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP untuk layanan tertentu yang disediakan PJAP dengan menggunakan Berita Acara Pembukaan Kembali Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dan
2) memberitahukan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini,
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani.
f. Prosedur pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
g. Prosedur pengujian pemenuhan ketentuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.3. Sanksi Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan
a. PJAP dikenakan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020 yaitu pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi, dan/atau telah dikenai sanksi berupa teguran:
1) namun PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dan tidak menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pemenuhan kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 huruf c berakhir; dan/atau
2) PJAP telah menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, namun berdasarkan pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 huruf d PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan PJAP, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Hasil Pengujian Pemenuhan Ketentuan ditandatangani.
b. Dalam hal PJAP dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan dan kepada PJAP tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan, Direktorat TIK menutup sementara saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP dan membuat Berita Acara Penutupan Sementara Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan ditandatangani.
c. Dalam hal PJAP menyatakan telah memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat TIK melakukan pengujian pemenuhan ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
d. Atas hasil pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat TIK membuat Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan diterima.
e. Dalam hal berdasarkan Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d diketahui bahwa PJAP telah memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktorat TIK:
1) mengakhiri pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dan membuka kembali saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP dengan menggunakan Berita Acara Pembukaan Kembali Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
2) memberitahukan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditandatangani.
f. Prosedur pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
g. Prosedur pengujian pemenuhan ketentuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.4 Sanksi Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
a. PJAP dikenakan sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dalam hal:
1) berdasarkan hasil pengawasan diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan:
a) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, yaitu:
  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  2. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
b) kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/2019 s.t.d.d. PER-10/2020, yaitu menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan; dan/atau
2) PJAP telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan atau penghentian sementara seluruh kegiatan:
a) namun PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar dan tidak menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; atau
b) dan PJAP telah menyampaikan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi, namun berdasarkan pengujian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.2 huruf d dan 4.3 huruf d PJAP tidak memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan PJAP, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
b. Dalam hal PJAP dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan kepada PJAP tersebut telah ditetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktorat TIK menutup saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP dan membuat Berita Acara Penutupan Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditandatangani.
c. Prosedur pengenaan sanksi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Tata Cara Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas Permintaan Sendiri
a. PJAP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bermaksud mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai PJAP.
b. Atas permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
c. Dalam hal kepada PJAP tersebut telah ditetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktorat TIK menutup saluran yang menghubungkan PJAP dengan DJP dan membuat Berita Acara Penutupan Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini pada tanggal terhitungnya Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana tercantum pada Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
d. Prosedur pemrosesan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6. Lampiran-lampiran
a. Lampiran I, terdiri dari:
1) Prosedur Pemrosesan Pemberitahuan
2) Prosedur Pengawasan Rutin/Tujuan Tertentu PJAP
3) Prosedur Pengenaan Sanksi Teguran
4) Prosedur Pengujian Pemenuhan Ketentuan
5) Prosedur Pengenaan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan
6) Prosedur Pengenaan Sanksi Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
7) Prosedur Pemrosesan Permohonan Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas Permintaan Sendiri
b. Lampiran II, terdiri dari:
1) Contoh Format Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin/Tujuan Tertentu PJAP
2) Contoh Format Surat Pemberitahuan Pengujian Pemenuhan Ketentuan PJAP
3) Contoh Format Berita Acara Pengujian Pemenuhan Ketentuan
4) Contoh Format Berita Acara Penutupan Sementara Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
5) Contoh Format Berita Acara Pembukaan Kembali Sebagian atau Seluruh Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
6) Contoh Format Surat Pemberitahuan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan
7) Contoh Format Berita Acara Penutupan Saluran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
   
F. LAIN-LAIN

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2021
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO