Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ/2021

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bendahara Oleh Kantor Pelayanan Pajak


1 September 2021


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK BENDAHARA OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), maka telah disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara (selanjutnya disebut SE-12).

SE-12 tersebut mengatur antara lain petunjuk pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa serta pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bendahara, namun belum mengatur petunjuk pelaksanaan tindak lanjut atas penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP untuk melengkapi SE-12 tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman bagi KPP dalam prosedur pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan PMK-231.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. pengertian;
2. ketentuan umum; dan
3. tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara (SE-12);
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah (SE-41).
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  2. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan
  3. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  4. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  5. Bendahara adalah bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  8. Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut PKP Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Ketentuan Umum
a. Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dilakukan secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.
b. Dengan adanya penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan maka dilakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara.
c. NPWP Bendahara yang dilakukan penghapusan NPWP adalah NPWP dengan kategori Bendahara pada basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) yang memenuhi kriteria:
1) mempunyai KLU Bendahara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
2) nama Wajib Pajak mengandung kata Bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Bendahara; atau
3) Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP.
d. Dalam hal NPWP Bendahara yang dilakukan penghapusan berstatus sebagai PKP pada basis data MFWP, maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara.
e. Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan.
f. Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.
3. Tindak lanjut Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan, KPP melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
  1. menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, email, atau media elektronik lainnya;
  2. melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara dalam hal masih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk Masa Pajak Agustus 2021 dan Masa Pajak sebelum Masa Pajak Agustus 2021 sebagaimana diatur dalam SE-41;
  3. melakukan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, termasuk petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam SE-41.
   
F. Penutup

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO