Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 201/PMK.04/2020

Kategori : Lainnya

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.04/2020

TENTANG

DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)
DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) melalui penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT).


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
  2. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
  3. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
  4. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  5. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  6. Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas.
  7. Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  8. Proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
  9. Biaya Transportasi (Freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor yang bersangkutan.
  10. Biaya Asuransi (Insurance) adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam periode tertentu.
  11. Assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
  12. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha, tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
  13. Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
  14. Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
  15. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
  16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2


(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.


BAB II
DEKLARASI INISIATIF
(VOLUNTARY DECLARATION)

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3


(1) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)

Pasal 4


(1) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
  1. Harga Futures;
  2. Royalti;
  3. Proceeds;
  4. Biaya Transportasi (Freight);
  5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/atau
  6. Assist.
(2) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1.  harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;
  2. barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan
  3. terdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.
(3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;
  2. merupakan persyaratan penjualan yang dibuktikan melalui kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti;
  3. berkaitan dengan barang yang diimpor; dan
  4. pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
(4) Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;
  2. nilai dari bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan
  3. merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak.
(5) Biaya Transportasi (Freight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berkaitan dengan barang yang diimpor;
  2. terdapat kontrak tertulis atau dokumen perjanjian lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa pengangkutan untuk jangka waktu tertentu; dan
  3. Biaya Transportasi (Freight) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
(6) Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berkaitan dengan barang yang diimpor;
  2. terdapat kontrak tertulis atau dokumen asuransi lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa asuransi untuk jangka waktu tertentu; dan
  3. Biaya Asuransi (Insurance) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
(7) Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berkaitan dengan barang yang diimpor;
  2. terdapat kontrak tertulis atau dokumen lainnya terkait Assist yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penjual untuk jangka waktu tertentu; dan
  3. didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.


Bagian Ketiga
Tata Cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)

Pasal 5


(1) Pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat dilakukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor berupa:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
  3. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai.
(2) Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mengakomodasi substansi pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pengusaha tempat penimbunan berikat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan mengisi Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(3) Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen pelengkap pabean atas Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bentuk Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan, contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6


(1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), yaitu:
  1. barang yang diimpor dengan Harga Futures;
  2. perkiraan Harga Futures; dan
  3. tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures.
(2) Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
 

Pasal 7


(1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:
  1. barang yang diimpor yang mengandung Royalti, Proceeds, dan/atau Assist;
  2. perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist; dan
  3. tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist.
(2) Perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam kontrak, perjanjian atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti, Proceeds, dan/atau Assist, paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
(4) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) masih dapat dilakukan setelah tanggal penyelesaian (settlement date) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) yang pertama dilakukan, dalam hal berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam kontrak atau perjanjian masih terdapat kewajiban pembayaran Royalti dan/atau Proceeds.


Pasal 8


(1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), untuk Biaya Transportasi (Freight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:
  1. perkiraan nilai Biaya Transportasi (Freight) dan/atau Biaya Asuransi (Insurance); dan
  2. tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Biaya Transportasi (Freight) dan/atau Biaya Asuransi (Insurance).
(2) Perkiraan nilai Biaya Transportasi (Freight) dan/atau Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Biaya Transportasi (Freight) berdasarkan kesepakatan antara pembeli dengan penyedia jasa pengangkutan dan/atau Biaya Asuransi (Insurance) berdasarkan kesepakatan antara pembeli dengan penyedia jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kontrak atau perjanjian, paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.


BAB III
PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN
(VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION)

Bagian Kesatu
Penghitungan Ulang
Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI

Pasal 9


(1) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, menghitung ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date):
  1. Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
  2. pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c; atau
  3. pembayaran Biaya Transportasi (Freight) dan/atau Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(2) Penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan bukti atau dokumen yang diperoleh pada saat tanggal penyelesaian (settlement date) sesuai dengan klasifikasi, pembebanan dan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(3) Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar pada saat Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dikurangi dengan hasil penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mengetahui selisih kurang, selisih lebih, atau tidak ada selisih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.


Pasal 10


(1) Dalam hal hasil penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan selisih kurang, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI tersebut pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation).
(2) Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
(3) Bentuk dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11


(1) Dalam hal hasil penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan selisih lebih, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas selisih lebih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date).
(3) Dalam hal hasil penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan tidak ada selisih, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(4) Dalam rangka pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean:
  1. mengajukan permintaan untuk dilakukan penelitian ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang; atau
  2. memberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian dalam rangka kepabeanan.


Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean
(Voluntary Payment on Customs Valuation)

Pasal 12


(1) Atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation).
(2) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date):
  1. Harga Futures;
  2. Royalti;
  3. Proceeds;
  4. Biaya Transportasi (Freight);
  5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/atau
  6. Assist,
yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor.
(3) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Apabila penyelesaian Harga Futures, pembayaran Royalti, pembayaran Proceeds, pembayaran Biaya Transportasi (Freight), Biaya Asuransi (Insurance), dan/atau Assist lebih cepat sebelum tanggal penyelesaian (settlement date) yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dapat dilakukan sebelum jangka waktu Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, tidak melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(6) Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
(7) Sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date).
(8) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date).
(9) Surat Pemberitahuan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat tidak melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean merekomendasikan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tersebut untuk dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.


BAB IV
PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, MONITORING DAN
EVALUASI DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY
DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI
PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION)

Pasal 13


(1) Dalam hal terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus menyampaikan laporan dengan melampirkan:
  1. bukti atau dokumen yang diterima pada tanggal penyelesaian (settlement date);
  2. dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation); dan
  3. billing DJBC dan bukti pembayaran,
kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date).
(2) Atas pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, harus menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti atau dokumen yang diterima pada tanggal penyelesaian (settlement date), dalam hal:
  1. terdapat selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau
  2. tidak ada selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui surat elektronik.
(5) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean merekomendasikan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tersebut untuk dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenali penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.


Pasal 14


Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, harus menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan/atau Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation), dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. meneliti kebenaran Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
  2. memastikan penyampaian laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2),
sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi untuk dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.


BAB V
PEMBAYARAN INISIATIF ATAS TARIF
(VOLUNTARY PAYMENT ON TARIFF)

Pasal 16


(1) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff)  atas:
  1. kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang merupakan hasil temuan sendiri; atau
  2. kewajiban pelunasan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
(2) Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan sebelum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
(3) Kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakibatkan oleh:
  1. perbedaan klasifikasi dan/atau pembebanan tarif Most Favoured Nation (MFN) serta telah dipenuhinya ketentuan larangan dan pembatasan;
  2. perbedaan pembebanan tarif preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, termasuk kewajiban pelunasan tarif dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS); dan/atau
  3. perbedaan pembebanan tarif Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, atau Bea Masuk pembalasan.
(4) Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(5) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sesuai dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) dan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(6) Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
(7) Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


Pasal 17


(1) Atas pelaksanaan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, menyampaikan laporan dengan melampirkan:
  1. bukti atau dokumen yang diterima yang mengakibatkan kekurangan atau kewajiban pembayaran;
  2. dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff); dan
  3. billing DJBC dan bukti pembayaran,
kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, laporan disampaikan melalui surat elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff).
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat,  dapat menjadi bagian dalam melakukan:
  1. penilaian positif dalam pengelolaan manajemen risiko, dan/atau
  2. pengakuan untuk mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
(6) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus menatausahakan semua dokumen yang berhubungan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PEMBAYARAN INISIATIF ATAS JUMLAH
(VOLUNTARY PAYMENT ON QUANTITY)

Pasal 18


(1) Dalam hal hasil temuan sendiri menunjukkan adanya kelebihan jumlah barang impor saat importasi dan atas kelebihan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  2. Importir produsen berisiko rendah pada saat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  3. Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  4. Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan:
    1. melakukan penyesuaian nilai jaminan, jika barang tercantum dalam daftar barang dan bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan atau KITE Industri Kecil Menengah; dan/atau
    2. membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, jika barang tidak tercantum dalam daftar barang dan bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan atau KITE Industri Kecil Menengah;
  5. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI terhadap selisih lebih barang, dalam hal kelebihan jumlah barang yang diimpor mengakibatkan kelebihan atas jumlah barang yang diberikan fasilitas pembebasan; atau
  6. Pengusaha kawasan berikat mandiri, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
(2) Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan sebelum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
(3) Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(4) Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) sesuai dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), klasifikasi dan pembebanan tarif, dan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(5) Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
(6) Bentuk dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


Pasal 19


(1) Atas pelaksanaan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity), Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan laporan dengan melampirkan:
  1. bukti atau dokumen yang diterima yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  2. dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity); dan
  3. billing DJBC dan bukti pembayaran, atau bukti jaminan
kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, laporan disampaikan melalui surat elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity).
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI TRANSAKSI
(VOLUNTARY PAYMENT ON TRANSACTION VALUE)

Pasal 20


(1) Dalam hal hasil temuan sendiri menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  2. Importir produsen berisiko rendah pada saat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  3. Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  4. Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil Menengah, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan melakukan penyesuaian nilai jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
  5. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan
  6. Pengusaha kawasan berikat mandiri, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dengan membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
(2) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor yang mengakibatkan kesalahan penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, dan kesalahan tersebut bukan pada dokumen pelengkap pabean atau terdapat dokumen pelengkap pabean lain yang menambah nilai transaksi;
  2. nilai transaksi barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli; dan
  3. dilakukan sebelum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
(3) Penggunaan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) diberikan terhadap substansi selain yang diatur pada Pasal 4 ayat (1).
(4) Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(5) Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat dan menuangkan sendiri kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) sesuai dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) pada Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, klasifikasi dan pembebanan tarif sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(6) Dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat untuk melakukan pembayaran setiap Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pada Kantor Pabean yang sama.
(7) Bentuk dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Tata cara Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) dan penyetoran penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


Pasal 21

(1) Atas pelaksanaan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value), Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) menyampaikan laporan dengan melampirkan:
  1. bukti atau dokumen yang diterima yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  2. dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value); dan
  3. billing DJBC dan bukti pembayaran, atau bukti jaminan
kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value).
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22


(1) Terhadap penggunaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), dapat dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
(2) Dalam hal hasil penelitian ulang atau Audit Kepabeanan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor yang didalamnya terdapat:
  1. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang tidak diselesaikan dengan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation), dalam hal terdapat kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  2. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value), ditemukan perbedaan dengan pembayaran nilai transaksi yang sebenarnya dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan/atau
  3. Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity), ditemukan perbedaan dengan jumlah yang sebenarnya dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3) Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff), Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity), dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value), tidak dapat dilakukan jika terdapat informasi intelijen terkait dengan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, atau telah dilakukan penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. terhadap Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat yang telah mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) tanpa didahului Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas Biaya Transportasi (Freight), Biaya Asuransi (Insurance), dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f;
  2. terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atau kewajiban pelunasan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diakibatkan karena ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3), Importir, pengusaha di kawasan  perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff);
  3. terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi dan mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity);
  4. terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan, atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Importir dan pengusaha kawasan berikat mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value); dan
  5. terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 25


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

        
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1494