Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.22/1984

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Atas Dividen Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Keuangan Sehubungan Dengan Kegiatan Pasar Modal. (Seri PPh Pasal 23 - 02)


24 Februari 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.22/1984

TENTANG

PEMOTONGAN PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN KEPADA LEMBAGA KEUANGAN SEHUBUNGAN DENGAN
KEGIATAN PASAR MODAL. (SERI PPh PASAL 23 - 02)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian keringanan perpajakan sebagaimana diatur masing-masing dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-1676/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 dan KEP-1678/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 yang diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Maret 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/KMK.04/1982 tanggal 3 Februari 1982 masih tetap berlaku dalam rangka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas kuasa Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. PT. Danareksa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.06/ 1977 diberi izin untuk melakukan usaha Lembaga Keuangan, sehingga pembayaran dividen oleh perusahaan (Perseroan Terbatas) yang menjual sahamnya melalui Pasar Modal tidak terhutang PPh Pasal 23. Namun perlu diingat, bahwa dividen yang diterima oleh PT. Danareksa tersebut tidak dibebaskan dari Pajak Penghasilan, melainkan dividen itu harus dijumlahkan dengan penghasilan-penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya.

     

  3. Pembayaran dividen yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal terhutang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sepanjang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 31 Maret 1984. Dividen dari saham yang diperdagangkan di Pasar Modal tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, apabila dipenuhi :

    1. pemegang saham yang berhak atas dividen yang bersangkutan adalah orang pribadi.
    2. jumlah dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi tersebut tidak melebihi Rp.960.000,- untuk tiap satu tahun atau Rp.480.000,- untuk setiap enam bulan.

     

  4. Penghasilan dana pensiun yang telah disetujui Menteri Keuangan yang ditanamkan pada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.