Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ.22/1986

Kategori : PPh

Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor : 914/KMK.04/1986 Tanggal 25 Oktober 1986


20 November 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.22/1986

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 914/KMK.04/1986 TANGGAL 25 OKTOBER 1986

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan penjelasan singkat kepada Saudara berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga atau Nilai perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah (terlampir) :

  1. Pasal 1 ayat (1) mengatur penghitungan jumlah awal harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987 setelah dilakukan penyesuaian. Penjelasan atas ayat ini menyajikan penghitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 setelah dilakukan penyesuaian, baik untuk harta berwujud bukan Golongan Bangunan maupun untuk harta berwujud Golongan Bangunan.

  2. Pasal 1 ayat (2) dan (3) mengatur penghitungan jumlah awal harta berwujud pada 1 Januari 1987, apabila sebelum dilakukan penyesuaian terjadi penarikan harta karena sebab biasa. Dalam penjelasan disajikan contoh-contoh penghitungan jumlah awal 1 Januari 1987 dalam hal sebelum dilakukan penyesuaian terjadi penarikan harta karena sebab biasa, baik bagi harta berwujud bukan Golongan Bangunan maupun harta berwujud Golongan Bangunan.

  3. Pasal 2 memberikan penegasan, bahwa penghitungan penyusutan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986, dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan atas pasal ini disajikan contoh-contoh penerapannya.

  4. Pasal 3 mengatur penghitungan selisih lebih yang diperoleh sebagai akibat dilakukannya penyesuaian. Dalam penjelasan disajikan cara menghitung selisih lebih penyesuaian, baik untuk harta berwujud bukan Golongan Bangunan maupun harta berwujud Golongan Bangunan.

  5. Pasal 4 memberikan penegasan lebih lanjut mengenai bea materai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986. Menurut Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI. tersebut, Bea Materai dikenakan baik atas akte notaris yang dibuat karena terjadinya perubahan jumlah modal saham maupun atas saham yang diberikan dalam bentuk saham bonus.


Demikian pokok-pokok materi yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 yang perlu Saudara fahami sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.