Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Permintaan Melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain (Seri Pemeriksaan - 07)


3 Juli 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.5/1987

TENTANG

PERMINTAAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN (SERI PEMERIKSAAN - 07)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


1. Seperti diketahui, dalam Kebijaksanaan Operasional Pemeriksaan SPT PPh 1985 (Seri Pemeriksaan - 01) telah digariskan bahwa pemeriksaan untuk penetapan pajak hanya terbatas terhadap SPT Wajib Pajak (W.P) yang berdasarkan kriteria pemeriksaan, terpilih untuk diperiksa.
2. Pada dasarnya kegiatan pemeriksaan tersebut terbatas pada :
2.1. Kegiatan pemeriksaan terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan,
2.2. Kegiatan penyelesaian SPT Lebih Bayar,
2.3. Kegiatan pemeriksaan terhadap WP yang menyampaikan SPT Kurang Bayar, Kurang Bayar Nihil dan memakai Norma,
2.4. Kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain.
3. Khususnya mengenai pemeriksaan untuk tujuan lain, Seri Pemeriksaan - 01 menentukan bahwa kecuali untuk pemeriksaan dalam rangka penentuan Saat Mulai Berproduksi (S.M.B) dan pemeriksaan Pencabutan Fasilitas Perpajakan, sebagai pelaksanaan surat edaran terakhir No. SE-103/PJ.BT4/1985 tanggal 6 Desember 1985 dan No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19 April 1985, maka pemeriksaan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, masih perlu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
4. Mengenai prosedur mendapatkan persetujuan pemeriksaan ini perlu diberitahukan bahwa permintaan untuk mendapatkan persetujuan melakukan pemeriksaan dari Direktur Jenderal Pajak oleh para Kepala Inspeksi Pajak hendaknya disalurkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang selanjutnya meneruskan surat permintaan melakukan pemeriksaan tersebut langsung kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah (Direktur P2W).
Direktur P2W sebagai pejabat yang berwenang dalam bidang pemeriksaan, setelah mempelajari permasalahannya akan mengajukan permintaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.