Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ/2019

Kategori : PPh

Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Serta Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan Dan/Atau Laporan Penempatan Harta Tambahan


14 Maret 2019


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2019
 
TENTANG
 
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN (PPh) SERTA LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN
DAN/ATAU LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


A. Umum

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
   
B. Maksud dan Tujuan    

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan jam layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-07/PJ/2018;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
   
E. Ketentuan

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
3. KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada:
No Hari  Tanggal Jam Layanan (Waktu setempat)
1. Sabtu  30 Maret 2019 Pukul 08.00-16.00
4. KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada:
No Hari  Tanggal Jam Layanan (Waktu setempat)
1. Sabtu  30 Maret 2019 Pukul 08.00-16.00
2. Minggu 31 Maret 2019 Pukul 08.00-12.00
5. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah:
a. Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada TPT KPP dan KP2KP;
b. Pelayanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP;
c. Pelayanan yang dilakukan oleh agen KLIP DJP.
6. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka diimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
7. Batas waktu sebagaimana pada angka 3 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
8. Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Wajib Pajak.
9. Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak mengenai hal-hal:
a. Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:
1) Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
2) Melalui saluran tertentu yaitu, e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir atau melalui saluran tertentu.
10. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
   
F. Lain-lain

1. Pemberian layanan pada hari/tanggal sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 3 dilaksanakan oleh pegawai atau tim khusus yang ditunjuk/ditugaskan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang.
2. Pegawai yang mendapatkan penugasan wajib melakukan presensi dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk dan pulang kantor sesuai waktu penugasan.
3. Pegawai yang mendapatkan penugasan mendapatkan hak uang lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengaturan dan pengawasan atas penugasan pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
             
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN