Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/PMK.07/2020

Kategori : Lainnya

Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/PMK.07/2020

TENTANG

PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM,
DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA
PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa;
  2. bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  4. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  5. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
  6. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
  7. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi.
  8. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
  9. Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat Covid-19 adalah serangkaian kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang berwenang.
  10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.


Pasal 2


(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. DBH CHT;
  2. DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan; dan
  3. DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus.


Pasal 3


(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD.
(2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.


BAB II
PENYALURAN

Pasal 4


(1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19; dan
  2. Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
(2) Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.


BAB III
PENGGUNAAN

Pasal 5


(1) DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
(2) DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
(3) DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.


BAB IV
PENGENDALIAN

Pasal 6


(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7


(1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
(2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan bulan September Tahun Anggaran 2020.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 250