Peraturan Daerah Nomor : 32 TAHUN 2020

Kategori : PBB

Penambahan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 Dan Tahun 2019


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 32 TAHUN 2020

TENTANG

PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa hingga saat ini belum ditetapkan kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan tahun 2019, sehingga belum dapat dilakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas kawasan tersebut;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dapat ditambahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61006);
  4. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71015);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.
  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.
  5. Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
  6. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
  8. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terkait kepada batas blok.


BAB II
PENETAPAN PENAMBAHAN

Pasal 2


(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019.
(2) Penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 Tahun 2018 atas kawasan Pantai Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang telah diterbitkan.
(3) NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
  1. NJOP Bumi; dan
  2. DBKB.
(4) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
  1. NJOP Bumi berupa tanah; dan
  2. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.
(5) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II vang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku disekitarnya.
(8) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 dan Tahun 2019.
    

Pasal 3


NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71017