Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 85/PJ/2020

Kategori : PPh

Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pemotong Dan/Atau Pemungut Pajak Penghasilan Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 85/PJ/2020
 
TENTANG
 
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
          

PERTAMA :

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 mulai Masa Pajak Maret 2020.


KEDUA :    

Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.


KETIGA :    

Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tetap berlaku.


KEEMPAT :    

Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan:
  1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
  2. SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
mulai Masa Pajak Maret 2020.


KELIMA :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktur Perpajakan Internasional;
  5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  6. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  7. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
  8. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  9. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  10. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  11. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
  12. Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
SURYO UTOMO