Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ/2020

Kategori : KUP

Penegasan Atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)


29 Mei 2020

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2020

TENTANG
 
PENEGASAN ATAS PENETAPAN PERIODE WAKTU
KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
 
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berdampak pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dan pemberian pelayanan administrasi perpajakan, telah diundangkan:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPU-1/2020); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-29/2020),
yang mengatur diantaranya bahwa penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar, mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang menegaskan bahwa:
1. dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12  Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, maka kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
2. status keadaan darurat bencana nonalam berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain itu Menteri Kesehatan dalam upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut perlu diberikan penegasan terkait dengan penetapan periode waktu Keadaan Kahar dan dampaknya terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta pelayanan administrasi perpajakan dalam situasi COVID-19 (New Normal).
   
B. Maksud dan Tujuan
     
  1. Memberikan penegasan terkait penetapan periode waktu Keadaan Kahar dan dampaknya terhadap perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU-1/2020 dan pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK-29/2020.
  2. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan dalam pelaksanaan PERPU-01/2020 dan PMK-29/2020.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. penetapan periode waktu Keadaan Kahar:
  2. dampak penetapan periode waktu Keadaan Kahar terhadap perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU-1/2020; dan
  3. dampak penetapan periode waktu Keadaan Kahar terhadap pelayanan administrasi perpajakan.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  5. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  8. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
   
E. Materi

1. Penetapan periode Keadaan Kahar
a. Sesuai dengan Pasal 8 huruf d PERPU-01/2020 dan Pasal 9 ayat (2) PMK-29/2020, penetapan periode waktu Keadaan Kahar mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
b. Dalam pengaturan teknis pelaksanaan PERPU-01/2020 dan PMK-29/2020 sebelum diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, periode waktu Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dengan mendasarkan kepada:
1) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
c. Namun dengan mendasarkan kepada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2020, maka status Keadaan Kahar mengacu kepada Keputusan Presiden.
2. Dampak penetapan periode waktu Keadaan Kahar terhadap perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU-1/2020.
a. Berakhirnya periode waktu Keadaan Kahar dalam rangka penghitungan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah diatur dalam SE-22/PJ/2020 mengacu kepada Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
b. Khusus terkait perpanjangan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana telah diatur dalam PERPU-01/2020 ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Atas surat keberatan yang diterima lengkap sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan 30 Mei 2019, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal tim peneliti keberatan telah mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, maka jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020; atau
b) Dalam hal tim peneliti keberatan belum mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, maka Surat Pemberitahuan Untuk Hadir harus dikirimkan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 30 Juli 2020.
2) Atas surat keberatan yang diterima lengkap sejak tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan tanggal 1 September 2019, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal tim peneliti keberatan telah mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan termasuk Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang telah disampaikan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberian penjelasan dan/atau keterangan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir; atau
b) Dalam hal tim peneliti keberatan belum mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir harus dikirimkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima dan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberian penjelasan dan/atau keterangan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
3) Atas surat keberatan yang diterima lengkap sejak tanggal 2 September 2019, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Tim peneliti keberatan harus mengirim Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014; dan
b) pemberian keputusan atas keberatan diupayakan untuk diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
c. Terdapat pengajuan atau permohonan upaya hukum oleh Wajib Pajak yang perpanjangan jatuh tempo pengajuan atau permohonannya tidak diatur dalam PERPU-01/2020 sebagaimana ditegaskan dalam SE-22/PJ/2020. Namun dengan mempertimbangkan Keadaan Kahar termasuk keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, atas pengajuan atau permohonan upaya hukum yang jatuh temponya dalam Periode Keadaan Kahar tetap dapat diproses. Upaya hukum tersebut meliputi:
1) pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB;
2) permohonan Wajib Pajak yang kedua kali untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar, yang disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan permohonan yang kedua kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; dan/atau
3) permohonan Wajib Pajak yang kedua kali untuk mengurangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar dan membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB yang tidak benar, yang disampaikan oleh Wajib Pajak melampaui jatuh tempo pengajuan permohonan yang kedua kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017.
d. Sebagai konsekuensi atas periode Keadaan Kahar, pengakuan utang pajak dan tindakan penagihan pajak juga disesuaikan dengan mengacu kepada penegasan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan implikasi perpanjangan jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan dan banding oleh Wajib Pajak terhadap pengakuan utang pajak dan tindakan penagihan pajak.
3. Dampak Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan
a. Dengan mendasarkan pada penegasan periode Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, ketentuan terkait:
1) tata cara penyampaian permohonan;
2) tata cara penerbitan produk hukum;
3) jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan.
sebagaimana diatur dalam PMK-29/2020 dan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden.
b. Terkait atas perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu sehubungan dengan ketentuan dalam PMK-29/2020, ditegaskan sebagai berikut:
1) Surat Keputusan tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu yang jangka waktunya berakhir pada masa pajak Desember 2019 sampai dengan Keadaan Kahar berakhir, berlaku sampai dengan Keadaan Kahar berakhir; dan
2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Keadaan Kahar berakhir.
c. Ketentuan mengenal prosedur pelayanan administrasi perpajakan dalam periode Keadaan Kahar yang meliputi:
1) penyelesaian permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan melalui posel (email); dan
2) penyelesaian permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat,
sebagaimana telah diatur datam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2020 tetap berlaku sampai dengan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penyesuaian pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
d. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pelayanan administrasi perpajakan dalam periode Keadaan Kahar, maka jangka waktu penyelesaian atas pelayanan administrasi perpajakan dimaksud tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK-29/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.
   
F. Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

      

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

    
 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO