Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 04/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Sederhana


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.3/1985

TENTANG

BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, terdapat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak secara eceran langsung kepada konsumen.
  2. Bahwa untuk tidak menghambat kegiatan Pengusaha Kena Pajak tersebut perlu ditetapkan bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak tersendiri bagi konsumen dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Mengingat :

 

Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Keputusan ini adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang karena jenis produknya melakukan penjualan secara eceran dan langsung kepada konsumen.

 

(2)

Faktur Pajak Sederhana hanya dapat dipergunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan barang jadi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan tidak dipakai untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.

 

 

Pasal 2

 

(1) Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Sederhana dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

 

(2) Faktur Pajak Sederhana harus mempunyai Nomor Urut yang dicetak.

 

(3) Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
  1. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Pengusaha Kena Pajak (Penjual);
  2. Tanggal;
  3. Nama Barang Kena Pajak;
  4. Harga jual dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atau harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

 

(4) Tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) dan (3) segi hitung register dapat berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana.

 

(5)

Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

(1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.

 

(2) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat dalam rangkap dua, lembar ke-1 untuk pembeli dan lembar ke-2 untuk pertinggal Pengusaha Kena Pajak.

 

(3) Apabila diminta Faktur Pajak Sederhana harus diperlihatkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pajak.

 

 

Pasal 4

 

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dipergunakan sebagai bukti untuk pengkreditan Pajak Masukan.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Untuk dapat mempergunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan.

 

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Atas permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Inspeksi Pajak memberikan keputusan yang memuat persetujuan atau penolakan secara tertulis.

 

(2)

Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan Pengusaha Kena Pajak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

 

(3)

Sambil menunggu keputusan Kepala Inspeksi Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Kena Pajak sudah dapat membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

(4) Pengusaha Kena Pajak dilarang menggunakan Faktur Pajak Sederhana sejak diterimanya keputusan penolakan dari Kepala Inspeksi Pajak.

 

(5)

Atas keputusan penolakan tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan lagi permohonannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

(6)

Atas pelanggaran terhadap larangan dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.