Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 89/PJ.BT5/1984

Kategori : PPN

Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir/Sarana Untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 89/PJ.BT5/1984

TENTANG

BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1983);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 948/KMK.04/1983;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesiatanggal 31 Desember 1983  Nomor 950/KMK.04/1983;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 953/KMK.04/1983;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 968/KMK.04/1983;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 969/KMK.04/1983;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 970/KMK.04/1983;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 971/KMK.04/1983;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 430/KMK.04/1984;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 431/KMK.04/1984;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1984 Nomor 432/KMK.04/1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

 

Pasal 2

 

Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.