Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 157/PJ/2020

Kategori : PPN

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 31 Januari 2020


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 157/PJ/2020

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak;
  2. bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan permohonan Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak tidak dapat disetujui dan berdampak pada pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 (SPT Masa PPN 1111), sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 31 Januari 2020;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020.


PERTAMA :

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111.


KEDUA :

Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020 karena melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun baru menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada Faktur Pajak meliputi tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.


KETIGA :

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA adalah Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) yang:
  1. masa berlaku Sertifikat Elektroniknya telah berakhir sampai dengan tanggal 31 Januari 2020; dan
  2. menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik baru pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.


KEEMPAT :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KELIMA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEENAM :

Terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.


KETUJUH :

Dalam hal terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEDELAPAN :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO