Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.24/1985
Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor (Seri PPh Pasal 22-16)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Oktober 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.24/1985
TENTANG
PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR (SERI PPh PASAL 22-16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan surat edaran nomor SE-33/PJ.24/1985 tanggal 30 September 1985 tentang Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor yang merupakan Surat Edaran Seri PPh Pasal 22.
Surat Edaran Seri PPh Pasal 22 yang menyangkut pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor tersebut adalah khusus yang berkenaan dengan inden yang dilakukan melalui cabang importir di luar Inspeksi Pajak domisili.
Demikian untuk dapat dipergunakan sebagai pegangan yang menyeluruh dengan Surat Edaran - Surat Edaran Seri yang sama.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.