Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.2/1985

Kategori : PPh

Spt Tahunan PPh 1985


8 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.2/1985

TENTANG

SPT TAHUNAN PPh 1985

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sebagaimana dimaklumi, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir Desember 1985 nanti telah diberlakukan selama dua tahun.

  2. Untuk tahun pajak 1984, bentuk SPT Tahunan PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak ada dua macam, yaitu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan (Formulir 1771).

  3. Berbeda dengan tahun pajak 1984, dalam usaha terutama untuk memberikan kemudahan pengisiannya, di samping penyelenggaraan pemungutan pajak yang lebih efektif (="effective tax administration"), maka SPT Tahunan PPh tahun pajak 1985 disesuaikan dengan golongan Wajib Pajak yang mengisinya sebagai berikut :

    (1) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi :
    a.

    Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Wajib Pajak LP2P) yang tidak memperoleh penghasilan dari Usaha atau pekerjaan bebas.

    b.

    Formulir 1770, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.

    (2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan :
    2.a. Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.
    2.b. Formulir 1771, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi.
  4. Dalam rangka mencapai dua sasaran utama sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas, maka direncanakan untuk tahun pajak 1986, akan ada tiga SPT untuk orang Pribadi dan tiga SPT untuk Badan sebagai berikut :

    1. a.

    Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerima penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.

    b.

    Formulir 1770-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas dengan menggunakan Norma Penghitungan.

    c.

    Formulir 1770-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

    2. a.

    Formulir 1771-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi dengan menggunakan Norma Penghitungan.

    b.

    Formulir 1771-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

    c. Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.
  5. Untuk keperluan apa yang diuraikan dalam butir 4, kiranya perlu ditekankan pentingnya Saudara memantapkan daftar pemisahan Wajib Pajak-Wajib Pajak sesuai dengan surat kawat KP.DJP tanggal 19 Juli 1985 Nomor KWT-6/PJ.2/1985 tentang jumlah dan perincian Wajib Pajak terdaftar.

 

Demikian untuk diketahui dan diindahkan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.