Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984

Kategori : PPh

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 826/KMK.04/1984

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA
DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Mengingat :

  1. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
  2. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif penyusutan yang lebih tinggi;
  3. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.

 

Mengingat :


Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.



Pasal 1


Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.



Pasal 2


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.


Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO