Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.22/1985

Kategori : PPh

Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Surat Edaran Nomor : Se-34/PJ.22/1984 Tanggal 20 Agustus 1984 (Seri PPh Pasal 23 - 13)


22 Juli 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.22/1985

TENTANG

PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN SURAT EDARAN NOMOR : SE-34/PJ.22/1984
TANGGAL 20 AGUSTUS 1984 (SERI PPh PASAL 23 - 13)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung masih banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran Nomor : SE-34/PJ.22/1984 tanggal 20 Agustus 1984 mengenai pelunasan Pajak Penghasilan atas charter kapal dan pesawat terbang, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dari kegiatan usaha pelayaran dan penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap serta pelunasan angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak sendiri.

  2. Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan sebesar 5% bagi Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha pelayaran dan penerbangan secara tetap (regular line) di bidang pengangkutan orang dan atau barang, sedangkan angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak sendiri ditetapkan sebesar 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh selama masa pajak.

  3. Dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai landasan, telah dikeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1984 tanggal 20 Agustus 1984 yang mengatur pelunasan PPh atas segala jenis charter kapal dan pesawat terbang. Pelunasan PPh sebagaimana diatur dalam surat edaran ini dimaksudkan bagi pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran.

  4. Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan diatas pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran sebesar 25% x 5% x penerimaan bruto sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor : SE-34/PJ.22/1984 tanggal 20 Agustus 1984 tersebut diatas, berlaku bagi segala jenis charter kapal dan pesawat terbang untuk melakukan kegiatan pengangkutan orang dan atau barang.

  5. Sebagaimana telah ditegaskan dalam surat edaran yang dimaksud pada butir 3 surat edaran ini, maka pemotongan pajak ini dilakukan atas Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak Dalam Negeri berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Penentuan besarnya penghasilan netto pada akhir tahun pajak dilakukan berdasarkan keadaan-keadaan sebenarnya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak.

  6. Penegasan ini diminta untuk Saudara sebarluaskan kepada semua Wajib Pajak yang bersangkutan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.