Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 1640/PJ.2/1985

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1640/PJ.2/1985

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK
MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN,
SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya dan untuk dapat memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban perpajakannya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
  2. bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan pengarahan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang-wewenang tertentu Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Inspeksi Pajak;

 

Mengingat :

 

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN.

 

 

Pasal 1

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984 dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 5 Agustus 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.