Peraturan Pemerintah Nomor : 30 TAHUN 2018

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:
  1. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
  4. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
  6. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan
  7. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
   
2.

Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
  2. penilaian potensi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;
  2. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
  3. penilaian kompetensi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.
(6) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.
   
3.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3A


(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
   
4.

Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN)    
 
A. Program Sarjana dan Diploma
   
 
1. STIA LAN Jakarta
   
 
a. Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 250.000,00
 
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 2.000.000,00
 
2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009
per mahasiswa
per semester
Rp 800.000,00
 
4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007
per mahasiswa
per semester
Rp 600.000,00
 
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 500.000,00
 
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
   
 
1) Ujian Utama
per mahasiswa Rp 800.000,00
 
2) Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 450.000,00
 
e. SPP Semester Pendek
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma
per mahasiswa Rp 300.000,00
 
2. STIA LAN Bandung
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 250.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 2.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
3)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009
per mahasiswa
per semester
Rp 800.000,00
 
4)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007
per mahasiswa
per semester
Rp 600.000,00
 
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 500.000,00
 
d.  Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
   
 
1)  Ujian Utama
per mahasiswa Rp 800.000,00
 
2)  Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 450.000,00
 
e. SPP Semester Pendek
 
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
f.  Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma
per mahasiswa Rp 300.000,00
 
3. STIA LAN Makassar
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 250.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 2.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
3)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009
per mahasiswa
per semester
Rp 800.000,00
 
4)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007
per mahasiswa
per semester
Rp 600.000,00
 
c.  SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 500.000,00
 
d.  Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma
   
 
1)  Ujian Utama
per mahasiswa Rp 800.000,00
 
2)  Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 450.000,00
 
e.  SPP Semester Pendek
per mahasiswa
per semester
Rp 1.000.000,00
 
f.  Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma
per mahasiswa Rp 300.000,00
 
B.  Program Magister
   
 
1.  STIA LAN Jakarta
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 500.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 7.500.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 6.000.000,00
 
c.  SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 3.750.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 3.000.000,00
 
d.  Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister
per mahasiswa Rp 750.000,00
 
e.  Ujian Laporan Akhir Program Magister
   
 
1)  Ujian Utama
per mahasiswa Rp 1.500.000,00
 
2)  Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 1.000.000,00
 
2.  STIA LAN Bandung
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 500.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 6.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 5.000.000,00
 
c.  SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 3.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 2.500.000,00
 
d.  Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister
per mahasiswa Rp 750.000,00
 
e.  Ujian Laporan Akhir Program Magister
   
 
1)  Ujian Utama
per mahasiswa Rp 1.500.000,00
 
2)  Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 1.000.000,00
 
3.  STIA LAN Makassar
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 500.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 6.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal
per mahasiswa
per semester
Rp 5.000.000,00
 
c.  SPP Bagi Mahasiswa Cuti
   
 
1)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 3.000.000,00
 
2)  Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap
per mahasiswa
per semester
Rp 2.500.000,00
 
d.  Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister
per mahasiswa Rp 750.000,00
 
e.  Ujian Laporan Akhir Program Magister
   
 
1)  Ujian Utama
per mahasiswa Rp 1.500.000,00
 
2)  Ujian Ulangan
per mahasiswa Rp 1.000.000,00
 
C.  Program Doktor
   
 
1.  STIA LAN Jakarta
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 1.000.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp 14.000.000,00
 
c.  Biaya Seminar Proposal Program Doktor
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
d.  Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
e.  Biaya Ujian Disertasi Tertutup
per mahasiswa Rp 5.450.000,00
 
f.  Biaya Ujian Disertasi Terbuka
per mahasiswa Rp 2.450.000,00
 
2.  STIA LAN Bandung
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 1.000.000,00
 
b.  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp 12.500.000,00
 
c.  Biaya Seminar Proposal Program Doktor
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
d.  Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
e. Biaya Ujian Disertasi Tertutup
per mahasiswa Rp 5.450.000,00
 
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka
per mahasiswa Rp 2.450.000,00
 
3. STIA LAN Makassar
   
 
a.  Seleksi Calon Mahasiswa
per calon
mahasiswa
Rp 1.000.000,00
 
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
per mahasiswa
per semester
Rp 11.500.000,00
 
c. Biaya Seminar Proposal Program Doktor
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
d. Biaya Seminar Hasil
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
 
e. Biaya Ujian Disertasi Tertutup
per mahasiswa Rp 5.450.000,00
 
f.  Biaya Ujian Disertasi Terbuka
per mahasiswa Rp 2.450.000,00
 
D. Bimbingan Teknis Program Studi
per mahasiswa
per kegiatan
Rp 1.250.000,00
 
E.  Wisuda
per mahasiswa Rp 1.750.000,00
   
5.

Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
II JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)    
 
A.  Diklat Kepemimpinan
   
 
1. Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama
per peserta Rp 1.300.000,00
 
2.  Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama
per peserta Rp 30.261.000,00
 
3.  Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administrator
per peserta Rp 22.125.000,00
 
4.  Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pengawas
per peserta Rp 20.230.000,00
 
B.  Diklat Prajabatan
   
 
1.  Prajabatan Golongan I dan Golongan II tahun 2016
per peserta Rp 4.470.000,00
 
2.  Prajabatan Golongan I dan Golongan II mulai tahun 2017
per peserta Rp 9.296.000,00
 
3.  Prajabatan Golongan III tahun 2016
per peserta Rp 5.545.000,00
 
4.  Prajabatan Golongan III mulai tahun 2017
per peserta Rp 9.296.000,00
 
5.  Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2
per peserta Rp 2.242.000,00
 
C.  Diklat Teknis, Fungsional, dan Kebahasaan
   
 
1.  Diklat Teknis
   
 
a.  Diklat 4 hari
per peserta Rp 2.900.000,00
 
b.  Diklat 5 hari
per peserta Rp 3.200.000,00
 
c. Diklat 7 hari
per peserta Rp 4.500.000,00
 
d.  Diklat 9 hari
per peserta Rp 5.100.000,00
 
e.  Diklat 10 hari
per peserta Rp 5.500.000,00
 
f.  Diklat 14 Hari
Per peserta Rp 6.650.000,00
 
2. Diklat Fungsional
   
 
a.  Diklat Calon Widyaiswara dengan seleksi (29 hari)
per peserta Rp 15.500.000,00
 
b.  Diklat Calon Widyaiswara tanpa seleksi (27 hari)
per peserta Rp 12.650.000,00
 
c.  Diklat Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (5 hari)
per peserta Rp 3.200.000,00
 
d. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari)
per peserta Rp 6.100.000,00
 
e. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah (14 hari)
per peserta Rp 5.900.000,00
 
f.  Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi (11 hari)
per peserta Rp 5.200.000,00
 
g. Diklat Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara (5 hari)
per peserta Rp 3.200.000,00
 
h. Diklat Calon Analis Kebijakan (17 hari)
per peserta Rp 10.000.000,00
 
i. Diklat Khusus Analis Kebijakan (10 hari)
per peserta Rp 5.500.000,00
 
j. Diklat Lanjutan Analis Kebijakan (9 hari)
per peserta Rp 5.100.000,00
 
3.  Diklat Kebahasaan
   
 
a. Diklat 3 hari
per peserta Rp 1.203.000,00
 
b. Diklat 5 hari
per peserta Rp 1.874.000,00
 
c. Tes Penempatan (Placement Test)
per peserta Rp 80.000,00
 
d. Tes Kemahiran (Proficiency Test)
per peserta Rp 150.000,00
   
6.

Ketentuan dalam Lampiran angka III mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
III JASA PENILAIAN KOMPETENSI, PENILAIAN POTENSI, UMPAN BALIK (FEEDBACK) PASKA PENILAIAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA DAN PENGUKUHAN WIDYAISWARA AHLI UTAMA    
 
A.  Penilaian Kompetensi
   
 
1.  Penilaian Kompetensi Metode Sederhana
per peserta Rp 3.500.000,00
 
2.  Penilaian Kompetensi Metode Sedang
per peserta Rp 5.700.000,00
 
3. Penilaian Kompetensi Metode Kompleks
per peserta Rp 7.500.000,00
 
4.  Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Analis Kebijakan
per peserta Rp 1.600.000,00
 
5.  Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Widyaiswara
per peserta Rp 1.300.000,00
 
B.  Penilaian Potensi
   
 
1.  Paket A
(Psikotest dengan Laporan pendek)
per peserta Rp    400.000,00
 
2.  Paket B
(Psikotest dengan Laporan Panjang)
per peserta Rp    600.000,00
 
3. Paket C
(Psikotest dan Wawancara dengan Laporan Panjang)
per peserta Rp 1.100.000,00
 
C.  Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi
per peserta Rp    575.000,00
 
D.  Pengembangan Kompetensi
   
 
1.  Penyusunan Instrumen
per paket Rp 9.000.000,00
 
2.  Observer Penilaian Kompetensi (selama 4 hari)
per peserta Rp 2.000.000,00
 
E.  Orasi Ilmiah Widyaiswara
per orang Rp 9.888.000,00
 
F.  Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama
Per Orang Rp    600.000,00


Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY 


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 102




 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1


Pasal 1


Cukup jelas.

 

Angka 2


Pasal 3


Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi).
Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.

 

Angka 3


Pasal 3A

 

Cukup jelas.

 

Angka 4

 

Cukup jelas.

 

Angka 5

 

Cukup jelas.

 

Angka 6

 

Cukup jelas.


Pasal II

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6221