|
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 03/PJ.2/1985, 7 Januari 1985 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
7 Januari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.2/1985 TENTANG NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama. Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan. Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi. Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan. Berhubung dengan hal di atas serta
mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut,
dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib
Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak. Dengan ini
diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah
kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T. Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
|
|
Status
Historis
|







