Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 03/PJ/2017

Kategori : KUP

Sistem Pengendalian Internal (Spi) Terhadap Penatausahaan Piutang Pajak


31 Januari 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE- 03/PJ/2017

TENTANG

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI) TERHADAP PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum


Sehubungan dengan kebutuhan akan penyajian nilai piutang pajak yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan dapat diandalkan untuk keperluan pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun eksternal, perlu disusun Sistem Pengendalian Internal (SPI) terhadap Penatausahaan Piutang Pajak dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

   
B.

Maksud dan Tujuan

 

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka melaksanakan pengendalian terhadap penatausahaan piutang pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyajikan nilai piutang pajak yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan dapat diandalkan.
   
C.

Ruang Lingkup


Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

1. Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajak.
2. Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak:
  1. Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak Non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2. Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak PBB.
3. Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak:
  1. Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB;
  2. Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak PBB.
4. Prosedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak.
5. Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal terhadap Penatausahaan Piutang Pajak.
   
D.

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.1/2016 tentang Uraian jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E.

Materi

 

1. Ketentuan Umum
  1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) Penatausahaan Piutang Pajak adalah suatu prosedur penatausahaan piutang pajak yang didesain secara terintegrasi dan saling berhubungan yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai terkait nilai piutang pajak yang tersaji.
  2. Saldo Awal Piutang Pajak adalah saldo akhir piutang pajak tahun anggaran sebelumnya yang telah dilakukan pemeriksaan (audit) dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bersumber dari SIDJP.
  3. Saldo Piutang Pajak Tahun Berjalan adalah saldo piutang pajak yang bersumber dari penetapan, penyesuaian, dan penyelesaian suatu ketetapan yang terdapat dalam SIDJP.
  4. Seksi terkait pemilik dokumen sumber adalah unit penerbit dokumen sumber yang menjadi patokan dalam pembentukan saldo piutang pajak.
  5. Pemindaian dokumen piutang pajak adalah sebuah proses untuk melakukan backup oleh pemilik dokumen sumber terhadap dokumen piutang pajak secara digital.
  6. Pengarsipan dokumen piutang pajak adalah penyimpanan dokumen fisik piutang pajak oleh pemilik dokumen sumber dan seksi terkait.
2. Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajak
a. Pembentukan saldo piutang pajak dilakukan secara berjenjang mulai dari:
1) Pembentukan saldo piutang pajak tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
2) Pembentukan saldo piutang pajak tingkat Kantor Wilayah DJP; dan
3) Pembentukan saldo piutang pajak di Kantor Pusat DJP.
b. Saldo piutang pajak terbentuk berdasarkan penetapan suatu produk hukum, adanya penyesuaian atas produk hukum, dan penyelesaian dari produk hukum tersebut. Saldo piutang pajak terdapat dalam menu piutang pajak akrual pada informasi dan monitoring SIDJP.
c. Data saldo piutang pajak disampaikan ke SubBagian Umum dan Kepatuhan Internal oleh Seksi Penagihan setiap semester untuk dilakukan perekaman pada aplikasi e-rekon untuk membentuk Laporan Keuangan KPP
d. Prosedur Pengendalian Pembentukan Saldo Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak
a. Penetapan Piutang Pajak Non-PBB
1) Administrasi penetapan piutang pajak adalah suatu proses untuk menetapkan jumlah utang pajak Wajib Pajak yang sudah dapat diakui sebagai piutang pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencatatnya dengan sistematis.
2) Proses penetapan piutang pajak Non-PBB dimulai dengan perekaman data ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP, yang meliputi:
a) Penetapan surat ketetapan pajak (SKP);
b) Penetapan Surat Tagihan Pajak (STP).
3) Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak Non-PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Penetapan Piutang Pajak PBB
1) Proses penetapan piutang pajak PBB dimulai dari perekaman data ketetapan yang diterbitkan oleh KPP, yang meliputi:
a) Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
b) Penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB;
c) Penetapan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB.
2) Prosedur Pengendalian Penetapan Piutang Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak
a. Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB
1) Proses penyesuaian piutang pajak Non-PBB meliputi:
a) Surat Keputusan Keberatan;
b) Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding/Peninjauan Kembali;
c) Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Surat Keputusan Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
d) Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
2) Prosedur Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak Non-PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak PBB
1) Proses penyesuaian piutang pajak PBB meliputi:
a) Surat Keputusan Pembetulan PBB (Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP));
b) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 19/20 Undang-Undang PBB;
c) Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Pembatalan SKP PBB/STP PBB (Pasal 36 ayat (1) UU KUP);
d) Surat Keputusan Keberatan PBB;
e) Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan/Banding/Peninjauan Kembali PBB.
2) Prosedur pengendalian penyesuaian piutang pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Prosedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak
a. Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak meliputi:
1) Pembayaran Seluruh atau Sebagian;
2) Pemindahbukuan Non-PBB;
3) Pembayaran PBB Minyak Gas dan Panas Bumi dengan Pemindahbukuan;
4) Kompensasi Utang Pajak;
5) Penghapusan Piutang Pajak;
6) Penatausahaan Piutang Pajak Lainnya.
b Prosedur Pengendalian Pelunasan Piutang Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6. Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal terhadap Penatausahaan Piutang Pajak
  1. Kegiatan pemantauan dan evaluasi SPI terhadap Penatausahaan Piutang Pajak diatur oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang dilaksanakan setiap bulan melalui kegiatan pemantauan berdasarkan Rencana Pemantauan Tahunan;
  2. Berdasarkan pemantauan dan evaluasi SPI, Unit Kepatuhan Internal KPP, Kantor Wilayah DJP, dan Direktorat KITSDA memberikan keyakinan yang memadai mengenai ketaatan prosedur pelaksanaan Penatausahaan Piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Unit Kepatuhan Internal membuat laporan pemantauan dan evaluasi atas SPI terhadap Penatausahaan Piutang Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara berjenjang;
  4. Direktorat KITSDA melakukan tindak lanjut laporan pemantauan dan evaluasi atas SPI terhadap Penatausahaan Piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
F.

Lain-Lain

 

  1. Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pusat DJP melakukan pengendalian terkait piutang pajak berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
            
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
      



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001