Pengumuman Nomor : PENG - 05/PJ.09/2016

Kategori : KUP, PPN

Penerapan E-Faktur Secara Nasional


24 Juni 2016


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 05/PJ.09/2016

TENTANG

PENERAPAN e-FAKTUR SECARA NASIONAL


Sehubungan dengan penerapan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mulai tanggal 1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
   
2. PKP sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan registrasi atau aktivasi aplikasi e-Faktur mulai tanggal 16 Juni 2016, dan membuat Faktur Pajak melalui aplikasi tersebut mulai tanggal 1 Juli 2016.
   
3. Seluruh PKP wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
   
4. PKP yang menggunakan deemed Pajak Masukan membuat e-SPT Masa PPN 1111DM dengan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 DM.
   
5. PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
   
6. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
   
7. Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur tampilan sebagaimana contoh terlampir) dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur.
   
8. Faktur Pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
   
9. Informasi lebih lanjut terkait e-Faktur, kunjungi laman http://pajak.go.id/e-faktur atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
   
10. Pengumuman ini sekaligus merupakan undangan kepada seluruh PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 2016
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001