Peraturan Lainnya Nomor : 9 TAHUN 2015

Kategori : PPh

Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata


PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2015
                        
TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
  5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019;
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
  8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
  9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1028);
  10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  3. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
  4. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.


Pasal 2


(1) Kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk bidang usaha kawasan pariwisata dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidang usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan kriteria dan persyaratan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. luas lahan paling sedikit 100 Ha (seratus hektar);
  2. nilai investasi lebih dari Rp. 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah); dan
  3. mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 (seratus) orang.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Kawasan Pariwisata;
  2. surat permohonan yang ditandatangani direksi;
  3. rincian aktiva tetap;
  4. sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; dan
  5. surat pengantar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang penyampaian dokumen permohonan dan informasi mengenai izin prinsip penanaman modal wajib pajak pemohon.


Pasal 3


(1) Dalam rangka pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha kawasan pariwisata, Kementerian Pariwisata melakukan verifikasi terhadap kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan melalui Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kementerian Pariwisata pada rapat trilateral dalam rangka penetapan pemberian fasilitas pajak penghasilan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(5) Rapat trilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk dan format Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIEF YAHYA

 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 695