Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ/2015

Kategori : PPN

Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak


2 April 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2015

TENTANG

PENEGASAN PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
  1. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan
  2. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik,
terdapat beberapa hal yang perlu diberikan penjelasan terkait dengan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pembuatan Faktur Pajak. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dapat dilaksanakan dengan balk.
   
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak, tata cara pembuatan Faktur Pajak, serta tata cara penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
   
D. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
   
E. MATERI

1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Contoh:
  • PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
  • Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
  • PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.
3.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Contoh :

  • PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
  • PKP A menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut di atas untuk pembuatan Faktur Pajak tertanggal 1 November 2014.


Ketentuan terkait contoh di atas adalah:
a. Pasal 1 angka 8 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya:
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya:
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP A telah mencantumkan keterangan berupa tanqgal pembuatan Faktur Pajak yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya. Tanggal pembuatan Faktur Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut baru dapat dilakukan oleh PKP A paling cepat tanggal 10 November 2014. Dengan demikian, Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PKP A dengan tanggal 1 November 2014 tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
4. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
  2. Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
  3. Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
Contoh:
- PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
- PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.
- Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:
  1. Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dibatalkan.
  2. PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
6. Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat adalah pada tanggal 1 November 2014, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena Pajak.
7. Dalam hal Faktur Pajak yang tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
8. Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
9. Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
   
F. PENUTUP

Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara:
a. Kepala KPP dan Kepala KP2KP agar:
1) menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP masing-masing, sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dapat dilaksanakan dengan baik.
2) Melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP masing-masing.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau KPP yang berada dalam wilayah kerjanya masing-masing dalam melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;